Restrukturisasi Food Estate Jadi Farmer's Food Estate, Panen Dibeli Bulog
Oleh Agusdin Pulungan,
ketua umum Wahana Masyarakat Tani dan Nelayan Indonesia (Wamti)
INVESTORTRUST.ID – Sebagai sebuah metode, food estate adalah sesuatu telah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Di zaman Pemerintahan Soeharto, dilakukan pada tahun 1995, melalui program pengembangan lahan gambut sejuta hektare di Kalimantan Tengah.
Tahun 2010, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan di Papua. Programnya bernama Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFE).
Keduanya telah gagal. Penyebabnya, antara lain, karena tidak layak dilaksanakan secara sosial dan ekologi.
Dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), food estate juga dinilai sebagai program yang gagal, karena program tidak bisa mencapai tujuan sebagaimana yang direncanakan, padahal biaya yang telah dikeluarkan besar. Bahkan, berdampak pada kerusakan lingkungan yang sangat parah.
Penyebabnya gagalnya pun hampir sama dengan kedua program sebelumnya. Ini terutama karena tidak layak secara ekologi dan sosial dalam pelaksanaannya.
Baca Juga
Pertanyaannya, apakah program food estate diperlukan untuk meningkatkan produksi pangan di Indonesia? Atau, apakah metode food estate sesuai untuk diterapkan Indonesia?
Harus Dibentuk oleh Masyarakat Tani
Sejatinya, food estate yang ditujukan untuk memproduksi pangan melalui pertanian dalam skala luas pada sebuah kawasan yang dikelola oleh sebuah unit manajemen, telah terjadi pada model-model perkebunan negara dan perkebunan besar swasta nasional (PBSN). Ini antara lain dalam produksi minyak sawit dan gula tebu di Nusantara.
Secara kasar dapat disimpulkan, model ini telah lama berkembang di Bumi Pertiwi. Pada umumnya, PBSN lebih unggul dari perkebunan negara dalam produktivitas.
Baca Juga
Sementara itu, food estate yang hendak dilakukan saat ini adalah program khusus dari pemerintah, dengan penyediaan multi-insentif, yang bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan tertentu. Ini seperti beras, jagung, dan kedelai.
Lalu, muncul pertanyaan besar. Mengapa proyek yang sarat insentif itu tidak dilakukan di dalam kawasan pertanian rakyat dan kawasan transmigrasi, yang masyarakat taninya sudah ada dan membutuhkan dukungan pemerintah?
Pendekatan dalam model food estate seharusnya dilakukan melalui penumbuhan agro-enterprise petani. Namanya programnya pun disesuaikan, menjadi Farmer's Food Estate.
Dalam model Farmer's Food Estate yang seharusnya dibangun di Tanah Air ini, pengorganisasian terhadap petani yang akan menjadi anggota program, persiapan tanam, pengolahan lahan, produksi, pascapanen, dan pemasarannya dilakukan oleh management yang dibentuk oleh masyarakat tani itu sendiri, yang pembentukannya dan peningkatan kapasitas enterprise-nya didukung atau diasistensi secara teknis oleh ahli-ahli yang disediakan oleh pemerintah secara paripurna.
Dengan metode Farmer's Food Estate yang didukung oleh pemerintah melalui insentif-insensif yang diperlukan, yang sangat penting adalah pembelian hasil panen oleh Perum Bulog, badan usaha milik negara (BUMN), maupun badan usaha milik daerah (BUMD). Hal ini diharapkan akan sukses membentuk enterprise petani yang berbasis kawasan-kawasan produksi yang produktif, mendukung etis ekologis, berkelanjutan, dan mengurangi ketergantungan impor. ***

