Soal Tarif PPN 12% per Januari 2025, Ini Respons Ekonom Indef
JAKARTA, investortrust.id - Pada Jumat (8/3/2024) lalu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan pemerintah tetap akan melanjutkan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Merespons hal tersebut, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai pemerintah harus turut menyorot perihal daya beli di tengah masyarakat setelah beleid diberlakukan.
"Kenaikan tarif pajak tentu saja akan meningkatkan penerimaan negara dari pajak. Namun sebaiknya kenaikan tarif pajak ini harus mempertimbangkan daya beli konsumen dan kondisi ekonomi suatu negara," ungkap ekonom dan Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti kepada Investortrust, Senin (11/3/2024).
Menurut Esther, kenaikan tarif PPN dikhawatirkan menimbulkan dampak yang tidak optimal. Yakni terkait dengan target realisasi penerimaan pajak itu sendiri.
Baca Juga
"Karena menurut teori ekonomi publik, Laffer Curve menunjukkan bahwa besarnya tarif pajak yang optimal akan meningkatkan penerimaan negara. Namun jika tarif pajak dinaikkan tetapi tidak optimal maka berpotensi menurunkan penerimaan negara dari pajak (tax revenue) karena ada potensi terjadinya praktek ilegal," katanya.
Ia menambahkan pemerintah juga harus menyesuaikan bentuk feedback yang optimal. Hal tersebut menurutnya agar konsumen dapat berpikir lebih baik membayar pajak daripada tidak membayar dikarenakan sanksi yang diberikan akan lebih mahal.
Namun secara umum ia menilai pemberlakuan tarif PPN 12% per Januari 2025 tersebut tidak ideal. Hal tersebut dikarenakan di tengah ketidakpastian stabilitas global, masyarakat tengah dibebankan dengan adanya inflasi pangan.
Baca Juga
Minimal TKDN 20%, Pemerintah Beri Insentif PPN Kendaraan Listrik Hingga 10%
"Menurut saya saat ini belum tepat di tengah himpitan inflasi pangan yang meningkat," ucapnya.
Meski berpotensi berdampak meningkatkan tax ratio, Esther berpendapat menaikkan tarif PPN bukan satu-satunya cara. Alih-alih meningkatkan PPN yang berimbas kepada seluruh wajib pajak, Esther mendorong pemerintah untuk mengejar pajak kalangan kelas menengah ke atas.
"Memang kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan tax ratio, namun bukan satu-satunya cara. Cara lain misalnya dengan mengejar pajak progresif bagi PPnBM karena masih ada potensi wajib pajak yang belum membayar pajak, PPh badan juga dioptimalkan penerimaannya. Sehingga yang dikejar wajib pajak yang kaya terlebih dahulu," jelasnya.
Baca Juga
Pemerintah Perpanjang Insentif 100% PPN Pembelian Rumah hingga Juni 2024
Dilansir dari berbagai sumber, berdasar Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), saat ini tarif PPN sebesar 11% yang berlaku sejak 1 April 2022 dari sebelumnya 10%. Kemudian tarif PPN akan kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Sepanjang tahun 2023 lalu realisasi penerimaan pajak dari PPN dan PPnBM sebesar Rp 764,3 triliun atau 104,6% dari target sekaligus tumbuh 11,2% secara year on year.

