DJP Buka Suara soal Tarif PPN 12% Mulai Januari 2025
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu RI buka suara perihal kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang akan berlaku efektif per Januari 2025 mendatang. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Dwi Astuti, penyesuaian tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025," ungkap Dwi Astuti kepada Investortrust, Senin (11/3/2024).
Dwi Astuti juga menegaskan, penyesuaian tarif PPN bukan ditetapkan baru-baru ini, tapi saat UU HPP disahkan oleh DPR pada 29 Oktober 2021.
Baca Juga
Soal Tarif PPN 12% per Januari 2025, Ini Respons Ekonom Indef
Adapun yang menjadi dasar penetapan tarif PPN adalah ketentuan dalam Bab IV Pasal 7 Ayat 1 UU HPP yang berbunyi, "Tarif PPN yaitu: a. Sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b. Sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025".
Sementara terkait dampak yang dan proyeksi lain, Dwi Astuti mengaku pihaknya masih dalam tahap melakukan penelitian internal.
"Dampak penyesuaian tarif terhadap penerimaan masih dalam kajian internal DJP. Kami akan melakukan sosialisasi dan publikasi secara intensif sesuai strategi komunikasi terkait penyesuaian tarif PPN tersebut," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto memastikan pemerintah tetap akan melanjutkan kebijakan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12%. Kebijakan tersebut rencananya akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Menurut Menko Airlangga, keputusan tersebut sejalan dengan keputusan masyarakat yang menginginkan keberlanjutan. Termasuk soal keberlanjutan program pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.
"Pertama kita lihat tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya adalah keberlanjutan. Kalau keberlanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan termasuk kebijakan PPN," ucap Airlangga dalam media briefing di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

