Demi Penuhi Syarat OECD, Pemerintah Siapkan Aturan Perpajakan Global
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah menyiapkan aturan global minimum tax atau pajak minimum global sebesar 15%. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan aksesi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
“Ini lagi proses, sedang kami siapkan,” kata Febrio saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga
Sementara itu, Wakil Ketua Pelaksana Timnas Aksesi OECD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejumlah regulasi yang masuk dalam aksesi OECD sudah banyak dikerjakan oleh pemerintah RI.
“Jadi banyak yang masuk di dalam (aksesi) OECD itu sebetulnya sudah masuk dalam reform yang sudah kita kerjakan. Namun, sekarang dilakukan benchmarking dan tentu dengan referensi best practice dari banyak negara,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah siap untuk masuk dalam platform sebagai bagian dari aksesi. Dengan masuk ke dalam platform tersebut, lanjut dia, proses aksesi berjalan transparan dan dapat dimonitor bersama.
Baca Juga
Menko Airlangga Janjikan Kenaikan Insentif Pelatihan dalam Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Sri Mulyani mengatakan akan terus bekerja sama dalam rangkaian aksesi tersebut. Ini karena terdapat 26 komite, dengan lebih dari 200 indikator harus dipenuhi.
“Kementerian Keuangan juga memiliki lebih dari enam yang langsung berhubungan dengan kami, dari mulai komite untuk perpajakan, dari sisi anggaran, komite yang berhubungan dengan sektor finansial, kemudian dana pensiun, asuransi, dan dua yang lain adalah di lingkungan hidup maupun untuk dukungan kepada tata kelola dan kepada UMKM,” kata dia.

