Alasan Pemerintah Tidak Selalu Terbitkan SUN Bertenor 40 Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) menjelaskan alasan pemerintah tak gencar menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dengan tenor 40 tahun. Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Riko Amir menjelaskan rata-rata utang jatuh tempo atau average time to maturity (ATM) berada di kisaran 8-10 tahun.
“Rata-rata semua (tenor) antara 8-10 tahun. Jadi kalau nanti sudah banyak di tenor 40 tahun, (utang) akan ketarik ke belakang,” kata Riko Amir di Serang, Banten, beberapa waktu lalu.
Riko menjelaskan utang yang tertarik ke belakang yaitu proporsi utang pemerintah dapat menumpuk di belakang. Alasan inilah yang membuat penerbitan SUN bertenor 40 tahun sulit dilakukan.
Baca Juga
Riko menjelaskan penerbitan utang pemerintah tidak hanya mempertimbangkan volume lelang yang dilakukan setiap tahunnya. Dia menjelaskan penerbitan utang untuk dilelang juga mencermati portofolio utang yang dimiliki pemerintah dan beberapa risiko yang melingkupinya.
“Risikonya, nilai dan sama jatuh tempo, dua itu,” ucapnya.
Pada akhir Agustus 2024, pemerintah menerbitkan SUN seri FR105 dengan tenor 40 tahun melalui mekanisme private placement dengan nilai sebesar Rp 3 triliun. Direktur SUN DJPPR Kemenkeu Deni Ridwan mengatakan transaksi SUN sebesar Rp 3 triliun tersebut telah dilakukan pada 22 Agustus 2024. SUN dengan tenor 40 tahun ini merupakan instrumen obligasi negara dengan tenor terpanjang yang ditawarkan di pasar domestik.
Baca Juga
Pemerintah Kembali Tarik Rp 22 Triliun dari Lelang SUN Hari Ini
“Untuk penerbitan selanjutnya diharapkan dapat dilakukan melalui mekanisme lelang secara reguler,” kata Deni dalam keterangan resminya, Selasa (27/8/2024).
Deni mengatakan, penerbitan SUN dengan tenor terpanjang ini dilakukan sebagai bagian integral dari upaya pemerintah dalam pendalaman pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik. “Transaksi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN Dengan Cara Private Placement,” kata dia.
