Buruh Minta Upah Naik 10% Tahun Depan, Begini Reaksi Bos Asosiasi Pengusaha
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) angkat bicara terkait tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 berkisar 8-10% dari kalangan pekerja atau buruh.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, kenaikan UMP 2025 tetap harus mengikuti formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. Ketentuan dalam PP tersebut perlu dihormati sebagai dasar hukum kepastian berusaha di Indonesia.
"Kita harus mengikuti PP No. 51/2023, karena pemerintah sudah menetapkan formula (untuk menghitung kenaikan upah minimum) lewat PP tersebut. Itu sudah menghitung pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing," katanya ketika ditemui oleh Investortrust di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2024).
Baca Juga
KSPI Minta Upah Minimum Tahun Depan Naik hingga 10%, Ini Alasannya
Berdasarkan PP No. 51/2023, formula untuk menghitung kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terdiri atas tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rerata upah.
Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP No. 51/2023, bahwa upah pekerja dihitung berdasarkan upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Kemudian, Pasal 26 ayat (5) PP No. 51/2023 menyebut nilai penyesuaian upah minimum tahun selanjutnya dihitung dengan menambahkan inflasi ke hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu, lalu dikalikan upah minimum tahun berjalan.
"Makanya, kami berharap semua ketentuan tersebut harus diikuti oleh semua pihak. Jadi tidak bisa disamaratakan kenaikan upah minimumnya 8-10%," tegasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kenaikan UMP sebesar 8 - 10% pada 2025. Sebab, kenaikan UMP selama beberapa tahun terakhir tidak sesuai dengan laju inflasi.
"Siapa bilang buruh naik upah, Nombok!, kenaikan inflasi 2,8% dan harga barang sebanyak 2,8%, dibandingkan dengan kenaikan gaji 1,58%. berarti buruh nombok bukan baik gaji. Nombok 1,3%," katanya dalam acara Peringatan 3 Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora Senayan, Rabu (19/9/2024).
Said Iqbal menjelaskan bahwa kenaikan UMP sebesar 8 - 10% yang diminta oleh KSPI bukan tanpa pertimbangan. Menurutnya, angka tersebut berasal dari target pertumbuhan ekonomi 5,2% dan inflasi 2,5% yang disebutkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. "Berarti total 7,7% atau pembulatan kita minta naik 8% hingga 10%," ujarnya.
Baca Juga
Apindo Sampaikan 3 Hal Penting soal Dunia Usaha ke Tim Prabowo Subianto
Said Iqbal berharap pemerintahan Prabowo-Gibran bisa memperjuangkan permintaan buruh yang menurutnya sudah lima tahun berturut-turut tidak mendapatkan upah selayaknya.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa formula penghitungan kenaikan upah minimum 2025 tetap mengacu pada PP No. 51/2023. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan belum ada perubahan rumus pengupahan.
"Sampai saat ini regulasinya masih PP Nomor 51 Tahun 2023. Saat ini kan itu masih berlaku. Sampai dengan hari ini masih pakai itu," ucap Putri usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).

