Ekonom UI Sebut Utang Indonesia Aman, Lebih Rendah Dibanding Negara Lain
JAKARTA, investortrust.id - Peneliti makroekonomi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky menyebut, posisi utang Indonesia masih terbilang aman. Saat ini utang Indonesia berada di posisi 38,11% dari PDB.
“Terkait utang, sejauh ini cukup baik, karena ratio debt to PDB masih di kisaran 30-an persen,” kata Riefky kepada Investortrust.id, Selasa (19/12/2023).
Riefky mengatakan rasio utang Indonesia masih terbilang rendah dibanding beberapa negara lain. “Ini jauh lebih dibanding negara lain yang rasio utangnya bahkan bahkan mencapai 60%, 70%, bahkan mencapai 100% dari PDB-nya,” ujar dia.
Baca Juga
Kemenkeu Tunggu Kajian PT PII Siapkan Desain Pemanfaatan Aset di Ibu Kota Lama
Riefky mengatakan sejauh ini pengelolaan utang pemerintah masih dalam kondisi yang aman. Dia menyebut utang Indonesia belum ada persoalan yang signifikan berbahaya.
“Dan penarikan utang SBN masih dalam koridor yang tepat,” ujar dia.
Menurut International Monetary Fund (IMF) utang Indonesia diproyeksikan berada di kisaran 39% dari PDB. Beberapa negara yang bermitra dagang Indonesia seperti India, China, Uni Eropa, dan Amerika Serikat (AS), serta Jepang memiliki utang lebih dari 80%.
Pada Oktober 2023, IMF memproyeksi utang India sebesar 81,9% dari PDB, utang China mencapai 83% dari PDB. Sementara itu, utang Uni Eropa mencapai mencapai 84% dari PDB. Adapun utang AS diproyeksi mencapai 123,3% dari PDB dan utang Jepang mencapai 255,2% dari PDB.
Baca Juga
Utang Pemerintah Naik Rp 90,49 Triliun Sebulan, Tembus Rp 8.041 Triliun
Riefky melihat melonjaknya utang negara mitra dagang Indonesia, seperti China belum akan berdampak bagi perekonomian di kawasan ASEAN. “Sejauh ini belum ada dampaknya ya ke Indonesia dan negara ASEAN,” ujar dia.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyebut utang Indonesia hingga 30 November 2023 berada di angka Rp 8.041,01 triliun. Jumlah utang ini memiliki rasio 38,11% terhadap PDB.
Batas rasio utang pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yaitu 60% dari PDB. Rasio ini juga masih lebih baik dari yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah tahun 2023-2026 di kisaran 40%.

