Cukai Minuman Berpemanis dan Plastik Batal Diatur Tahun Ini
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani memastikan kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai terhadap produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan dibahas dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Jadi, dipastikan tidak diberlakukan tahun ini.
“Mengenai kebijakan cukai tentunya 2025. Kami akan mengikuti pembahasan dalam bulan Agustus, September, dengan DPR dan tentunya kebijakan akan diputuskan bersama,” kata Askolani saat paparan APBN Juli 2024 di Jakarta, Selasa (14/8/2024).
Baca Juga
Blak-blakan Bongkar Data Kontainer dari Bea Cukai Hanya 12 Ribu, Kemenperin: Sisanya Mana?
Perlu Riset Dulu
Batalnya penerapan ekstensifikasi cukai terhadap dan MBDK ini terindikasi pada masuknya dua produk ini dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Dua produk ini, pada KEM-PPKF, termuat dalam optimalisasi penerimaan perpajakan kepabeanan dan cukai. “Ekstensifikasi cukai dengan penambahan objek cukai baru, berupa produk plastik dan MBDK beserta pungutan cukainya, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat,” tulis dokumen tersebut.
Wacana pengenaan cukai terhadap MBDK menuai pembahasan luas di masyarakat. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio kepada investortrust.id menjelaskan, pengenaan cukai terhadap MBDK perlu kajian lebih lanjut. Dia mengatakan penetapan cukai perlu disertai riset.
“Jadi, tidak boleh sembarangan. Nah, (riset) GGL (gula, garam, lemak),” ujar Agus.
Baca Juga
Soal Rencana Cukai Minuman Berpemanis, Ini Respons PT Ichi Tan Indonesia
Agus mengatakan, banyak panganan dan makanan jalanan yang dibuat masyarakat tanpa kemasan. Ini akan menimbulkan kebingungan pengenaan cukai.
“Jadi kalau GGL itu selain yang kemasan, yang jalanan juga harus ditarik. Tapi harus tadi, ada studi empirisnya memang membahayakan, berapa banyak masyarakat mengonsumsi makanan minuman itu. Kalau enggak, susah,” kata dia.

