Kemenkeu Optimistis Cukai Minuman Berpemanis Bisa Diterapkan Tahun Ini
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis dapat menerapkan cukai Minuman Bergula Dalam Kemasan (MBDK). Saat ini Kemenkeu terus menggodok aturan dan mekanisme pelaksanaan MBDK.
“Tentunya kami dengan BKF sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk mempersiapkan regulasi dan review kebijakan mengenai MBDK,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Askolani, saat paparan APBN KiTa edisi Februari 2024, Kamis (22/02/2024).
Askolani mengatakan regulasi mengenai cukai MBDK ini telah mendapat dukungan dari Menteri Kesehatan. Dukungan ini termasuk implementasi aturan pada 2024.
Baca Juga
Cukai Naik 10%, Sekuritas Ini Malah Naikan Target Saham HMSP
“Menkes mendukung untuk mengimplementasikan ini (cukai MBDK) pada 2024,” kata dia.
Aturan mengenai cukai MBDK ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Pemerintah menargetkan cukai MBDK mampu memberi tambahan pemasukan negara sebesar Rp 4,39 triliun. Target pendapatan ini lebih tinggi dari target cukai MBDK pada 2023 yang sebesar Rp 3,08 triliun.
Baca Juga
Cukai Hasil Tembakau Rp 179,98 Triliun, Kemenko Perekonomian: Masih di Bawah Target!
Kemenkeu menyampaikan potensi penerimaan dari cukai MBDK bisa mencapai Rp 6,25 triliun. Kemenkeu mengusulkan tarif cukai MBDK untuk teh kemasan sebesar Rp 1.500 per liter. Adapun, tarif cukai MBDK untuk minuman berkarbonasi sebesar Rp 2.500 per liter.

