Apindo Minta Pemerintah Gulirkan 2 Kebijakan sebagai Penyeimbang Kenaikan PPN 12%
JAKARTA, investortrust.id - Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menyebut, ada dua solusi kebijakan untuk menyeimbangkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sebagai catatan, kebijakan kenaikan tarif PPN 12% akan diberlakukan oleh pemerintah mulai 1 Januari 2025. “Jalan tengahnya, pemerintah bisa melakukan dua kebijakan,” Ajib dalam keterangan resminya ke investortrust.id, Senin (12/8/2024).
Ajib mengatakan untuk menghadapi kenaikan PPN 12% pemerintah perlu tetap menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah bisa menurunkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sesuai dengan PMK Nomor 101 tahun 2016, besaran PTKP adalah sebesar Rp 54 juta per tahun, atau ekuivalen dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan.
“Pemerintah bisa menaikkan, misalnya, PTKP sebesar 100 juta. Hal ini bisa mendorong daya beli kelas menengah-bawah,” ujar dia.
Ajib mengatakan di kelas ini, setiap kenaikan kemampuan akan cenderung dibelanjakan. Sehingga uang kembali berputar di perekonomian dan negara mendapatkan pemasukan.
Baca Juga
Apindo: Arus Investasi ke Indonesia masih Cenderung Seret Akibat Ketidakpastian Global
Langkah kedua yaitu pemerintah fokus mengalokasikan tax cost, dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor yang menjadi lokomotif penggerak banyak gerbong ekonomi, misalnya sektor properti.
Sektor lain yang mendukung hilirisasi sektor pertanian, perikanan dan peternakan juga menjadi pertimbangan.
“Tetapi, secara kuantitatif harus dihitung betul bahwa tax cost ini satu sisi tetap memberikan dorongan private sector tetap bisa berjalan baik, dan di sisi lain penerimaan negara harus menghasilkan yang sepadan. Sehingga fiskal bisa tetap prudent,” ujar dia.
Secara prinsip, kata Ajib, pemerintah harus mempertimbangkan dengan matang kebijakan untuk menaikkan tarif PPN. Dia menyebut harus ada insentif fiskal yang relevan dengan kemampuan daya beli masyarakat dan juga sektor usaha agar terus berjalan dengan baik.
“Pertumbuhan ekonomi yang konsisten di atas 5% membutuhkan kebijakan fiskal yang pro dengan pertumbuhan,” ujar dia.
Baca Juga
Bea Cukai Beberkan Proses Impor ‘Taksi Terbang’ ke Ibu Kota Nusantara
Ajib menilai, pemberlakuan kenaikan tarif PPN ini cenderung lebih karena aspek budgeteir, yaitu fungsi fiskal untuk menambah penerimaan negara. Penerimaan PPN dan PPnBM tahun 2023 sebesar Rp 764,3 triliun.
Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5% dan inflasi 2,5% pada 2024 dan 2025, maka kenaikan tarif PPN sebesar 1% akan memberikan kontribusi penerimaan tambahan tidak kurang dari Rp 80 triliun pada tahun 2025.
“Kalau betul aspek budgeteir ini yang menjadi pertimbangan pemerintah, seharusnya ada kajian yang lebih mendalam, karena tren daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan,” ujar dia.
Data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Bank Mandiri menunjukkan kelas menengah mengalami penurunan dari 21,45% pada tahun 2019 menjadi 17,44% pada 2023. Senada dengan laporan bank pelat merah itu, Lembaga Penyelidikan Ekonomi Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia juga menyebutkan 8,5 juta penduduk Indonesia turun ke kelas ekonomi yang lebih rendah dalam rentang 2018-2023.
Di sisi lain, data makro ekonomi menunjukkan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia secara signifikan lebih dari 60% ditopang oleh konsumsi rumah tangga.
“Artinya, kalau pelemahan daya beli masyarakat ini terus dibebani oleh kebijakan fiskal yang kontraproduktif, maka target pemerintah Prabowo Gibran yang membuat target pertumbuhan ekonomi cukup agresif, akan menghadapi kendala,” kata dia.

