Minimal TKDN 20%, Pemerintah Beri Insentif PPN Kendaraan Listrik Hingga 10%
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah terus berupaya mendorong terwujudnya ekosistem sustainability atau keberlanjutan, salah satunya dengan transformasi peralihan dari energi fosil menuju energi listrik. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah berinisiatif memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Kendaraan Bermotor Listrik (KBL).
Terbaru, pemerintah menerbitkan aturan pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan KBL berbasis baterai bus tertentu, untuk tahun anggaran 2024. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.
“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik, dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu RI Dwi Astuti, dalam keterangan, Jumat (23/02/2024).
TKDN Minimal 40%
Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu, yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%. Sementara untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual.
Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20% sampai 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.
“Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari dealer Jaya Kencana seharga Rp 2.000.000.000 pada Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20%. Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% dikali Rp 2.000.000.000 atau sebesar Rp 100.000.000. Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp. 2.120.000.000. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT Primbono akan membayar sebesar Rp. 2.220.000.000,00,” tandas Dwi.
Baca Juga
Menko Airlangga: Dorong Investasi Kendaraan Listrik, Pemerintah Terbitkan Sejumlah Insentif
Dwi menyampaikan, jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” ucap Dwi.

