Melonjak 28,9%, Pemerintah Menarik Utang Baru Rp 214,69 Triliun Semester I
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan melaporkan telah menarik utang sebesar Rp 214,69 triliun selama semester-I 2024. Penarikan utang ini naik 28,9% dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 166,5 triliun.
“Realisasi pembiayaan tersebut didominasi oleh pembiayaan utang Rp 214,69 triliun. Ini sebanyak 33,13% dari pagu,” tulis laporan APBN KiTa edisi Juli 2024, diakses Selasa (30/7/2024).
Baca Juga
Utang Pemerintah Tercatat Rp 8.444,87 Triliun per Juni 2024, Dekati Level 40% PDB
SBN (Neto) Rp 206,18 Triliun
Realisasi penarikan utang itu terdiri dari Surat Berharga Negara (neto) sebesar Rp 206,18 triliun dan pinjaman (neto) sebesar Rp 8,51 triliun. “Pemerintah melakukan penarikan pinjaman luar negeri bruto Rp 49,81 triliun dan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri Rp 43,16 triliun,” tulis laporan tersebut.
Hingga semester I-2024, realisasi pembiayaan investasi tercatat Rp 47,84 triliun. Rinciannya, pembiayaan investasi disalurkan untuk Investasi kepada BUMN Rp 28,16 triliun, investasi kepada badan layanan umum (BLU) mencapai Rp 15 triliun, serta investasi kepada organisasi/ lembaga keuangan internasional/badan usaha Internasional Rp 1,98 triliun.
Sementara itu, penerimaan kembali investasi Rp 3,31 triliun dan investasi pemerintah Rp 6 triliun. Pemerintah juga memberikan pinjaman Rp 744,35 miliar dan merealisasikan anggaran pembiayaan lainnya Rp 402,04 miliar yang berasal dari hasil pengelolaan aset.
Posisi Utang Rp 8.444,87 Triliun
Posisi utang pemerintah tercatat sebesar Rp 8.444,87 triliun. Utang itu termuat dalam dokumen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) edisi Juli 2024.
“Ditinjau dari posisi utang pemerintah yang outstanding, jumlah utang pemerintah per akhir Juni 2024 tercatat Rp 8.444,87 triliun,” tulis dokumen tersebut.
Baca Juga
Inflasi akan Makin Menjadi karena Utang Pemerintah dan Deglobalisasi
Posisi utang ini tercatat sebesar 39,13% dari produk domestik bruto (PDB). Utang per Juni 2024 itu naik dari posisi utang pemerintah pada akhir Desember 2023 sebesar 39,12% dari PDB.
Batas aman rasio utang pemerintah yaitu 60% dari PDB. Batas aman ini tertuang dalam Pasal 12 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
