Diguyur Penyertaan Modal Negara Rp 26,8 Triliun, Intip BUMN yang Dapat
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah dan DPR menyuntik 17 BUMN lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan nontunai untuk tahun anggaran 2024. Suntikan PMN tunai diberikan untuk enam perusahaan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku berterima kasih atas kesepakatan dana PMN untuk BUMN tersebut. “Kami sangat menghargai berbagai pandangan dan terutama pendalaman serta laporan yang disampaikan anggota Komisi XI dan pimpinan, untuk menekankan bahwa BUMN yang mendapatkan PMN harus melaksanakan tugasnya dengan tata kelola yang baik. Dengan kompetensi, profesionalisme, dan dengan integritas yang tinggi,” kata mantan managing director World Bank ini di ruang Komisi XI, Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan, pemberian PMN ke BUMN tersebut dengan sejumlah catatan. Komisi XI telah melakukan pendalaman.
“Komisi XI DPR RI telah melakukan pendalaman atas penyertaan PMN tunai dan nontunai tahun anggaran 2024. Komisi DPR RI menyetujui PMN tunai dan nontunai pada APBN 2024,” tandas Dolfie.
PMN tahun anggaran 2024 yang disuntikkan senilai Rp 26,8 triliun. Total suntikan anggaran ini sebanyak Rp 12,35 triliun berasal dari PMN tunai dan Rp 13,42 triliun dari PMN nontunai.
Baca Juga
KPK Periksa Dahlan Iskan Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina
Ia menekankan, Kementerian Keuangan menjamin dan bertanggung jawab bahwa nilai PMN yang diserahterimakan kepada BUMN sebagai penyertaan modal pemerintah pusat (PMPP) akan disesuaikan kembali, berdasarkan penilaian yang dilakukan. “BUMN yang mendapatkan PMN tunai, PMN non tunai yang berasal dari konversi utang, PMN tunai dari cadangan pembiayaan investasi, dan PMN yang berasal dari barang milik negara, menyampaikan laporan kinerja pemanfaatan PMN per semester,” tutur Dolfie.
Baca Juga
Suntikan PMN tunai diputuskan diberikan untuk enam perusahaan. Enam perusahaan tersebut adalah,
1. PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebesar Rp 1,8 triliun
2. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp 5 triliun.
3. PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp 2 triliun.
4. PT Industri Kereta Api Indonesia (INKA) sebesar Rp 965 miliar.
5. PT Hutama Karya sebesar Rp 1,9 triliun.
6. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) sebesar Rp 500 miliar.
Komisi XI juga sepakat memberikan PMN nontunai atau hibah aset sebesar Rp 13,43 triliun. Berikut daftar BUMN atau lembaga yang menerimanya:
1. PT Hutama Karya (HK) berupa Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai wajar sebesar Rp 1,9 triliun.
2. PT Len Industri berupa konversi utang sebesar Rp 649,22 miliar.
3. PT Bio Farma beruma BMN dengan nilai wajar Rp 68 miliar.
4. PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp 1,22 triliun.
5. PT Varuna Tirta Prakasya berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp 24,12 miliar.
6. PT ASDP Indonesia Ferry berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp 367,53 miliar.
7. Perum DAMRI berupa BMN dengan nilai wajar Rp 460,72 miliar.
8. Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp 301,89 miliar.
9. PT Pertamina berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp 4,18 triliun.
10. PT Perkebunan Nusantara III (PTPN) berupa BMN dengan nilai wajar Rp 828,36 miliar.
11. Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp 1,1 triliun.
12. Danareksa berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp 3,34 triliun.
Audit Kinerja
Selain menyetujui pemberian PMN tersebut, Doflie memaparkan pihaknya menyetujui pemberian kewajiban penjaminan pemerintah sebesar Rp 635 miliar. “Pelaksanaan PMN itu diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan, program, dan kinerja pada masing-masing BUMN, sebagaimana yang telah disepakati dalam rapat pendalaman bersama masing-masing BUMN,” imbuhnya.
Untuk LPEI, Komisi XI memberikan catatan. Komisi XI sepakat PMN harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan tidak mengulang kesalahan pengelolaan. Ini karena sejumlah kasus yang terjadi di lembaga tersebut.
Catatan juga ditujukan untuk PT Pelni. Dolfie mengatakan PT Pelni akan menggunakan guyuran PMN tersebut untuk uang muka pengadaan 3 unit kapal penumpang baru. Kapal ini untuk menggantikan kapal yang telah melewati batas usia operasi. Doflie juga menyebut bahwa Komisi XI DPR RI akan meminta BPK melakukan audit kinerja PT Pelni.
Dalam kesempatan itu, Dolfie juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat menyetujui pemberian PMN tunai yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi 2024 kepada bank tanah sebesar Rp 1 triliun.

