Pemerintah Terima Rp 24,99 Triliun dari Setoran Pajak Digital
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 31 Mei 2024 pemerintah menerima sebesar Rp 24,99 triliun dari setoran pajak sektor usaha ekonomi digital.
Dalam keterangan resminya, DJP menjelaskan jumlah terbesar berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang mencapai Rp 20,15 triliun. Di bawahnya ada pajak fintech atau peer to peer lending sebesar Rp 2,11 triliun.
Selain itu ada pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP) yang mencapai Rp 1,99 triliun. Dan keempat ada pajak kripto dengan besaran Rp 746,16 miliar.
PPN PMSE
Sementara itu, hingga Mei 2024 pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Sebagai catatan, di bulan Mei 2024 kemarin tidak terdapat penunjukkan, pembetulan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.
Baca Juga
"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 157 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 20,15 triliun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti, dalam keterangan resmi, Jumat (21/6/2024).
Dijabarkan dari tahun ke tahun jumlah itu berasal dari Rp 731,4 miliar setoran di tahun 2020, Rp 3,90 triliun pada tahun 2021. Lalu Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023 dan Rp3,25 triliun setoran tahun 2024.
Pajak Fintech P2P Lending
Pajak fintech peer to peer lending (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan negara sebesar Rp 2,11 triliun sampai dengan Mei 2024.
Pajak fintech sendiri pertama kali diberlakukan tahun 2022 dengan catatan penerimaan negara Rp 446,39 miliar. Lalu meningkat di tahun 2023 dengan total penerimaan Rp 1,11 triliun. Pajak fintech terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 713,51 miliar.
Baca Juga
"PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 256,9 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,14 triliun," tutur Dwi.
Pajak SIPP
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Sampai dengan 31 Mei 2024, penerimaan dari pajak SIPP tembus Rp 1,99 triliun.
Lebih detail penerimaan pajak SIPP berasal dari Rp 402,38 miliar setoran tahun 2022, Rp 1,12 triliun di tahun 2023 dan pada 2024 ini tercatat Rp 469,4 miliar.
"Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 134,1 miliar dan PPN sebesar Rp 1,85 triliun," tambah Dwi.
Pajak Kripto
Pemerintah juga mencatat penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 746,16 miliar sampai dengan Mei 2024. DJP menguraikan penerimaan itu berasal dari Rp 246,45 miliar tahun 2022 dan Rp 220,83 miliar di 2023.
"Sedangkan (penerimaan pajak kripto) di tahun ini telah terkumpul Rp 278,88 miliar," kata Dwi.
Lebih lanjut penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas Rp 351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger. Kemudian Rp 394,82 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
DJP memastikan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto dan pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman.
Kemudian ada pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
"Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tutup Dwi.

