Fraksi PDIP: Tak Sepantasnya Pemerintah Lama Bebankan Defisit ke Pemerintahan Baru
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Edy Wuryanto mengatakan, tak sepantasnya pemerintah lama membebani pemerintah baru dengan defisit sebesar 2,45% hingga 2,82% terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Kebijakan defisit pada APBN 2025 sebagai APBNtransisi mestinya diarahkan pada surplus anggaran atau defisit 0%. Tidak sepantasnya pemerintahan lama memberikan beban defisit atas program-program yang belum merupakan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) dan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) baru,” kata Edy di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga
Puan Absen di Rapat Paripurna DPR Bahas RAPBN 2025 dan Revisi 4 UU
Menurut Edy, belanja negara seharusnya dioptimalkan untuk belanja rutin. Dengan demikian, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) mestinya tidak dialokasikan untuk belanja modal yang berisi proyek-proyek RKP dan RPJMN baru.
“Oleh karena itu, KEM-PPKF sepantasnya disusun dalam situasi transisi dan bukannya dengan mengeklaim agenda pembangunan ke depan,” ujar dia.
Dalam dokumen KEM-PPKF 2025, pemerintah menempuh kebijakan fiskal yang ekspansif, terarah, dan terukur untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Melalui kebijakan fiskal yang ekspansif, terarah dan terukur tersebut, menurut dokumen KEM-PPKF 2025, pemerintah berharap mampu menjaga keseimbangan antara akselerasi pertumbuhan ekonomi dengan upaya mengendalikan risiko agar kondisi fiskal tetap berkesinambungan dalam jangka menengah panjang.
“Sebagai konsekuensi ditempuhnya kebijakan fiskal ekspansif yang terarah dan terukur, defisit dikendalikan pada kisaran 2,45% sampai 2,82% terhadap PDB,” papar dokumen tersebut.
Baca Juga
Postur RAPBN 2025 Beri Ruang bagi Kelas Menengah, Apa Maksudnya?
Dokumen KEM-PPKF 2025 juga menyebutkan, kondisi perekonomian pada 2025 diperkirakan masih menghadapi ketidakpastian. Selain itu, 2025 menjadi titik tolak pelaksanaan RPJMN 2025-2029 dengan berbagai target pembangunan.
“Kebijakan ini difokuskan pada akselerasi pertumbuhan ekonomi, penguatan well-being, dan konvergensi antardaerah. Namun demikian, defisit harus dikelola secara hati-hati sehingga tetap terkendali,” jelas dokumen KEM-PPKF 2025.

