Kemenkeu Ancam Stop Kucuran Dana Desa Jika Kades Korupsi
GUNUNG KIDUL, investortrust.id - Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Jaka Sucipta menyebut, dana desa yang dikucurkan pemerintah bisa menimbulkan dampak negatif. Salah satunya yaitu potensi korupsi.
Bila kepala desa (Kades) kedapatan melakukan korupsi dana desa, Kemenkeu akan menghentikan kucuran dana desa.
"Ekses ini jatuhnya menjadi keprihatinan kita semua. Ada yang dana desa dipakai untuk karaoke, dipakai macam-macam lah," kata Jaka di Gunung Kidul, Yogyakarta, Rabu (1/5/2024).
Baca Juga
Desa Nglanggeran Akan Dijadikan Percontohan Pemanfaatan Dana Desa
Jaka mengatakan para pejabat desa menggunakan sebagian dana desa yang dikucurkan dengan benar. Tapi, kemungkinan korupsi muncul setelah ada rekanan yang memberikan fee.
Dalam artikel di laman Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK berjudul "Kenali Berbagai Modus Korupsi di Sektor Desa", desa telah menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak sepanjang 2022. Artikel itu mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW).
Berdasarkan artikel tersebut, pada 2022, terjadi 155 kasus korupsi dana desa. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut dapat mencapai Rp 381 miliar. Desa mengalahkan korupsi di sektor pendidikan, utilitas, pemerintahan, dan sumber daya alam.
Terdapat lima titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk mengkorupsi dana desa, di antaranya, proses perencanaan, proses perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan), proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (mark up, fiktif, dan tidak transparan), proses pertanggungjawaban (fiktif), dan proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administratif, dan telat deteksi korupsi).
Baca Juga
Berkat KUR BRI, Pelaku UMKM Garut Raup Omzet hingga Rp 300 Juta per Bulan
Lebih lanjut, Kemenkeu menyebut telah menyalurkan dana desa sebesar Rp 609,98 triliun untuk periode 2015-2024.
Jaka mengatakan, data-data itu dapat menjadi gambaran ekses negatif dari dana desa. Untuk itu, kata dia, Kemenkeu menetapkan mitigasi penanganan.
“Jadi kalau kemudian kadesnya atau perangkat desanya kena kasus, kami hentikan dana desanya sampai kemudian ditunjuk plt (pelaksana tugas) atau pejabat penggantinya, baru kita salurkan (dana desanya)” ujar dia.
Selain itu, langkah pencegahan lain yang dilakukan Kemenkeu yaitu desa yang tersangkut kasus korupsi tak bisa mengikuti kompetisi untuk mendapat insentif desa. “Jadi salah satu kriteria insentif desa itu tidak ada kasus korupsi di desanya, jadi di-blacklist lah," kata dia.

