Jokowi Tunjuk Menko Perekonomian, Menkeu, dan Menlu Jadi Tim Percepatan Keanggotaan OECD
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebagai ketua tim nasional persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia di Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD).
Penunjukkan itu tertuang di Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia Dalam Organisasi Kerja sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) atau Tim Nasional OECD.
“Susunan pelaksana sebagaimana dimaksud, terdiri atas ketua menteri koordinator bidang perekonomian, wakil ketua menteri keuangan dan menteri luar negeri,” tulis pasal 5 Keppres Nomor 17 Tahun 2024 tersebut, dikutip Kamis (25/4/2024).
Penetapan tiga menteri itu dilakukan untuk menyiapkan aksesi konvesi OECD. Untuk mempersiapkan itu, tim nasional menggelar pengkajian, persiapan, dan percepatan keanggotan Indonesia dalam OECD.
Baca Juga
Dalam aturan tersebut terdapat empat tugas Tim Nasional OECD. Pertama, menyelenggarakan dan mengkoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD yang sejalan dengan kepentingan nasional dengan tetap menjaga prinsip politik luar negeri bebas aktif. Kedua, mengoordinasikan, merundingkan, dan menggalang dukungan untuk persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia terhadap Konvensi OECD dan instrumen hukum internasional OECD terkait lainnya dalam rangka memenuhi syarat keanggotaan pada OECD
Ketiga, mengidentifikasi, mengategorisasikan urutan prioritas, serta menyiapkan rekomendasi penyesuaian standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan sebagai bagian dari persiapan dan percepatan keanggotaan indonesia dalam OECD. “Keempat dan merumuskan dan melaksanakan strategi pelaksanaan komunikasi publik dan diseminasi informasi terkait persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD,” tulis aturan tersebut.
Berdasarkan aturan tersebut, Tim Nasional OECD bertugas terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan diterimanya Indonesia secara resmi menjadi anggota OECD.
Baca Juga
Sementara itu, pada pasal 11 Keppres Nomor 17 Tahun 2024 disebutkan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Nasional OECD yang bersumber dari APBN masing-masing kementerian/lembaga, dan sumber pembiayaan lain yang sah.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Nasional OECD ditetapkan oleh menteri koordinator bidang perekonomian selaku Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD,” kata dia.

