Satgas Peningkatan Ekspor Cermati Defisit Neraca Perdagangan Migas
Jakarta, investortrust.id – Pemerintah telah membentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional. Satags yang diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tersebut bertugas untuk menjaga ketahanan sektor eksternal yakni neraca perdagangan, terutama untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi di sejumlah negara maju.
Neraca Perdagangan Indonesia pada Januari 2024 masih melanjutkan tren surplus 45 bulan berturut-turut sebesar US$ 2,02 miliar. Surplus itu didukung oleh kinerja sektor nonmigas sebesar US$ 3,32 miliar. Namun kinerja sektor migas masih menunjukkan defisit sebesar US$ 1,30 miliar.
Hal tersebut menjadi salah satu concern pemerintah, khususnya tim Satgas Peningkatan Ekspor Nasional. Untuk itu, masing-masing pokja saat ini tengah menyusun rencana kerja berupa quick win, rencana jangka pendek, jangka menengah, hingga jangka panjang guna mengatasi hal tersebut.
Baca Juga
Mengutip keterangan tertulis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sejumlah langkah telah diambil Satgas, salah satunya menetapkan produk ekspor prioritas. Produk ekspor prioritas yang ditetapkan mulai dari ikan dan olahan ikan, sarang burung walet, kelapa dan kelapa olahan, kopi dan rempah olahan, bahan nabati dan margarin, kakao, makanan olahan, bungkil dan pakan ternak, semen, produk kimia, karet dan produk dari karet, kulit dan produk dari kulit, pulp dan kertas, tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki, logam mulia dan perhiasan, mesin-mesin, elektronik, otomotif, furnitur, serta mainan.
Selain itu, satgas tersebut juga telah menentukan 12 negara prioritas tujuan ekspor Indonesia yakni Arab Saudi, Belanda, Brazil, Cile, Tiongkok, Filipina, India, Kenya, Korea Selatan, Meksiko, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.
Di samping mengoptimalkan potensi pasar yang telah ditentukan tersebut, Satgas Peningkatan Ekspor juga tengah berfokus memperluas akses pasar dengan mendorong penyelesaian perundingan perjanjian khususnya Indonesia-EU CEPA, peluang Indonesia masuk blok perdagangan The Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP), dan aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

