Airlangga Sebut Keputusan PPN 12% Tergantung Pemerintahan Baru
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan penetapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% akan tergantung dari keputusan pemerintahan baru.
“Tergantung pemerintah (selanjutnya), programnya nanti seperti apa,” kata Menko Airlangga usai Rapat Koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) di Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Rencana kenaikan PPN 12%, kata Airlangga, sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga
Ini Proyeksi Dampak Kenaikan PPN Terhadap Indikator Makro Ekonomi
Jika pemerintahan selanjutnya sepakat untuk menaikkan PPN, maka penyesuaian tersebut akan dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (UU APBN) 2025.
“Jadi selama ini, UU HPP bunyinya demikian, tetapi mengenai apa yang diputus pemerintah, nanti pemerintah akan memasukkan itu ke dalam UU APBN, jadi kita lihat saja,” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, belum ada pembahasan lebih lanjut terkait kenaikan PPN 12%.Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Dalam pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan yang paling tinggi 15%.

