Pemerintah Pastikan Penyesuaian Tarif PPN 12%, Ini Respons Apindo
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan tanggapan atas kepastian penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari saat ini 11% menjadi 12% yang berlaku efektif paling lambat 1 Januari 2025 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, penyesuaian tarif PPN tersebut merupakan mandat konstitusi.
"Sudah sesuai dengan aturan di UU HPP bahwa kenaikan PPN di tahun 2025 itu akan naik menjadi 12%, jadi sebenarnya ini sudah direncanakan," ungkap Shinta saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Shinta menilai, penyesuaian tarif PPN tersebut akan berimbas terhadap daya beli konsumen di tengah masyarakat.
Baca Juga
"Pada dasarnya kenaikan PPN akan berimbas kepada konsumen, akan berpengaruh kepada daya beli konsumen," katanya.
Terkait potensi penurunan daya beli, Shinta berharap agar pemerintah mempersiapkan paket kebijakan fiskal yang mampu menstimulus konsumsi masyarakat.
"Ini kemudian yang harus dijaga oleh pemerintah. Bagaimana caranya pemerintah make sure membantu konsumen," ujar Shinta.
Ekstensifikasi Pajak
Shinta Kamdani berujar, penyesuaian tarif PPN menjadi 12% merupakan sesuatu yang harus dijalankan oleh para pelaku usaha.
Baca Juga
Namun demikian, saat ini menurut Shinta mayoritas industri di Indonesia masih bergerak dalam sektor informal.
"Jadi dengan kata lain informal itu tidak membayar pajak. Jadi mereka akan lebih diuntungkan lagi, kan karena mereka tidak membayar pajak," sebutnya.
Oleh karena itu, Shinta mendorong agar pemerintah melakukan ekstensifikasi untuk memperbesar jumlah wajib pajak.
"Target yang seharusnya pemerintah lakukan adalah ekstensifikasi, menambah jumlah pembayar pajak," katanya.
Baca Juga
Soal Tarif PPN 12% per Januari 2025, Ini Respons Ekonom Indef
Shinta meyakini, salah satu alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif PPN adalah untuk memperbesar penerimaan pajak yang berimbas pada peningkatan tax ratio.
Namun demikian, ia menilai target tersebut tidak akan optimal apabila mayoritas daya beli konsumsi di tengah masyarakat masih digerakkan oleh sektor industri informal.
"Kenaikan PPN ini pengalihan beban kepada konsumen, tetapi bagaimana caranya supaya yang informal ini dapat membayar pajak secara menyeluruh, itu yang perlu kita perhatikan juga," tandasnya.
Baca Juga

