Apindo Beberkan Sejumlah Kekhawatiran Terkait Penyesuaian Tarif PPN 12%
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah telah memastikan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% akan berlaku efektif paling lambat pada 1 Januari 2025 mendatang. Menanggapi hal itu, Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani membeberkan sejumlah kekhawatiran terkait kebijakan penyesuaian tarif PPN 12% tersebut. Meski demikian, Shinta tidak membantah beleid tersebut merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan.
"Di UU itu diatur bahwa kenaikan PPN dilakukan bertahap ke 11%, yang berlaku saat ini mulai dari April 2022 sampai akhir tahun 2024. Pemerintah sudah memberikan masa transisi secara bertahap dan juga sistem administrasi perpajakan terus menerus diperbaiki dan ditingkatkan kemudahannya," ungkap Shinta secara tertulis kepada Investortrust, Jumat (15/3/2024).
Menurunkan Daya Beli Konsumen
Menurut Shinta, dampak yang paling nyata dari penyesuaian tarif PPN 12% adalah menurunkan daya beli konsumen. Hal tersebut dikarenakan tarif PPN dibebankan langsung kepada konsumen.
Baca Juga
"Entah masyarakat sebagai konsumen akhir atau perusahaan sebagai konsumen intermediary goods, jadi tentu saja akan menciptakan dampak pelemahan terhadap daya beli masyarakat," ucapnya.
Terlebih apabila pertumbuhan ekonomi yang terjadi tidak dapat menciptakan kenaikan daya beli yang lebih signifikan daripada kenaikan tarif PPN.
"Jadi sebetulnya lebih tergantung pada seberapa jauh pemerintah bisa menciptakan kenaikan daya beli ini hingga akhir tahun sehingga kenaikan PPN menjadi 12% tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap daya beli," ujar Shinta.
Ia menambahkan hal tersebut menjadi perhatian khusus karena Apindo memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2024 tidak terlalu tinggi.
Baca Juga
Sandiaga: Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Tak Akan Pengaruhi Industri Pariwisata
"Ekonomi Indonesia di 2024 diproyeksikan tidak terlalu robust karena berbagai faktor eksternal dan domestik yang membebani penciptaan produktivitas dan pertumbuhan daya beli masyarakat secara riil," ungkapnya.
Pertumbuhan Sektor Informal
Selain risiko penurunan daya beli secara umum, Apindo juga melihat kenaikan tarif PPN akan semakin menginsentifkan pertumbuhan sektor informal, khususnya sektor ritel informal seperti pasar tradisional dan pasar digital/e-commcerce yang tidak terikat dengan aturan pajak.
"Ini tentu tidak ideal untuk pertumbuhan ekonomi kita karena sektor retail adalah sektor padat karya. Karena itu sebaiknya mereka memiliki sektor formal yang lebih robust pertumbuhannya daripada sektor informalnya,"
Baca Juga
Soal Tarif PPN 12% per Januari 2025, Ini Respons Ekonom Indef
Lebih lanjut, menurut Shinta, hal tersebut disebabkan karena sektor informal tidak memberikan kontribusi fiskal yang baik kepada negara. Dengan kata lain menjadi kontra produktif terhadap tujuan kenaikan PPN yakni untuk menambah pemasukan kas negara.
Demikian juga dari segi ketenagakerjaan, Shinta menilai pertumbuhan sektor informal yang lebih tinggi akan menimbulkan risiko tersendiri.
"Karena meski lapangan kerjanya bisa terus tercipta dalam jumlah banyak dan masyarakat mendapat penghasilan, standar penghasilan dan perlindungan pekerja yang diciptakan akan menurun," terangnya.
Secara umum Apindo berharap agar pemerintah memiliki strategi yang lebih komprehensif terkait kenaikan tarif PPN.
Baca Juga
"Tentu di samping strategi meningkatkan daya beli masyarakat yang bertujuan untuk menanggulangi pergeseran pertumbuhan dari sektor formal ke sektor informal ini," terangnya.
Apindo juga mengkhawatirkan potensi semakin maraknya peredaran barang secara ilegal pasca kenaikan PPN. Terlebih apabila daya beli pasar tidak meningkat dengan cukup signifikan.
"Karena itu, kami juga berharap ada peningkatan inspeksi pasar terhadap peredaran barang-barang ilegal khususnya impor ilegal atau barang palsu yang lebih baik oleh pemerintah agar sektor-sektor formal yang berkontribusi terhadap penerimaan pajak negara tetap bisa tumbuh dengan optimal," katanya.
Shinta Kamdani mengaku Apindo telah melakukan berbagai upaya untuk membantu pelaku usaha informal melakukan transformasi menuju sektor formal.
"Kami juga melakukan upaya advokasi ada fasilitasi, pembinaan dan pendampingan kepada sektor usaha informal agar bisa bertransformasi menjadi sektor usaha formal sehingga efek negatif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat bisa diminimalisir," ujar dia.
Perspektif Pelaku Usaha
Dari perspektif pelaku usaha, Apindo menyebut kenaikan tarif bukan sesuatu yang dapat dikendalikan. Menurut Shinta, hal tersebut membuat pelaku usaha menyesuaikan diri dengan perubahan daya beli pasar ke depan.
"Akan sangat baik bila pemerintah bisa menciptakan pertumbuhan daya beli pasar yang merata hingga akhir tahun sehingga dampak penurunan daya beli menjadi minimal pasca kepastian keberlanjutan kenaikan PPN menjadi 12%," harapnya.
Apabila tidak terjadi kenaikan daya beli yang signifikan, Shina berujar perusahaan-perusahaan akan melakukan penyesuaian produksi dan penjualan untuk menyesuaikan dengan daya beli pasar.
Di samping itu, Shinta mengaku Apindo telah melakukan berbagai advokasi mencegah penurunan daya saing serta menciptakan pertumbuhan sektor formal yang lebih baik untuk menanggulangi kemungkinan dampak negatif yang terjadi.
"Sebagai contoh kami sangat khawatirkan kenaikan PPN akan memicu penurunan daya saing produk dalam negeri di pasar terhadap impor. Ini karena PPN juga harus dibayar oleh perusahaan yang mengonsumsi atau membeli intermediary goods atau barang input produksi dari perusahaan dalam negeri," tuturnya.
Ia menambahkan, atas dasar tersebut Apindo mengadvokasikan adanya penghapusan PPN terhadap transaksi intermediary goods untuk menginsentifkan pembentukan supply chain domestik, khususnya untuk ekspor bagi perusahaan yang belum memperoleh fasilitas kepabeanan khusus (KITE/PB).
"Dengan demikian, konsumen tidak perlu membayar PPN berganda dan dampak kenaikan PPN thd daya saing produk manufaktur lokal tetap terjaga," tandas Shinta.

