Bos Bapanas Klarifikasi Soal Batasan Pembelian Beras Kemasan 5 Kg
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memberi klarifikasi soal pembatasan pembelian beras premium 5 kilogram di toko ritel modern. Pembelian maksimal hanya diperkenankan 2 pack atau 10 kilogram.
Arief menjelaskan, pembelian beras di ritel modern hanya untuk konsumsi rumah tangga, sehingga ia menilai cukup dibeli maksimal 10 kilogram. Jika ingin membeli hingga 10 ton, maka seharusnya dilakukan di Pasar Induk Beras Cipinang.
"Kalau belinya mau 5-10 ton, mainnya ke Pasar Induk Beras Cipinang. Beli di sini 5-10 ton ada. Di rumah kita kan cadangan paling kan 5-10 kilogram," ucap Arief saat ditemui di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Senin (12/2/2024).
"Kalau di rumah kita ada 10 ton, itu namanya tukang jualan. Kalau mau beli ton-tonan, belinya di sini. Tapi kalau yang rumah tangga ya 5-10 kilogram sudah cukup," tambahnya.
Baca Juga
Beras Premium Langka, Presiden Perintahkan Kepala Bapanas Lakukan Ini
Lebih lanjut, Arief mengklaim kalau pembatasan pembelian beras premium 5 kilogram di ritel modern ini sudah berjalan beberapa bulan lalu. Ia menyebutkan, tujuan pihaknya adalah agar terjadi pemerataan secara distribusi.
"Enggak, (udah) dari dulu, dari beberapa bulan lalu kan sudah dikerjain begitu. Ingat enggak? Dari berapa bulan lalu kan memang kita 2 pack 2 pack. Supaya apa? Supaya distribusinya rata," terang Arief.
Hal senada pun disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey. Ia mengatakan, pembatasan pembelian beras itu dilakukan dengan tujuan pemerataan, sehingga konsumen tidak membeli secara berlebihan.
"Pembatasan itu supaya ada pemerataan, jadi kita membatasi setiap konsumen supaya ada pemerataan, jadi tidak ada yang beli berlebihan.
Jadi kita memprioritaskan untuk kebutuhan konsumsi masyarakat itu dengan 10kg atau 2x5 kg," timpal Roy.
Baca Juga
Sebut RI Defisit Beras 2,8 Juta Ton, Kepala Bapanas Yakin Solusinya Ada saat Panen Raya

