Staf Ahli Menkeu Ingatkan Pembayar Zakat Lampirkan Berkas untuk Kurangi Pendapatan Kena Pajak
JAKARTA, investortrust.id - Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengingatkan masyarakat pembayar zakat dan sedekah untuk melampirkan berkas saat pelaporan pajak tahunan.
“Zakat atau sumbangan wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dibayarkan oleh pemeluk Islam kepada badan atau amil zakat yang disahkan pemerintah,” kata Yon, saat menjadi pembicara dalam diskusi Peran Zakat Sebagai Pengurang Pajak, Rabu (22/11/2023).
Yon mengatakan saat ini pemerintah telah menetapkan 261 badan amil zakat dan lembaga amil zakat (LAZ). Dia menyebut, penetapan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat membayar zakat dan mendapatkan kepastian administrasi pajak penghasilan.
“Pembayar zakat perlu tertib administrasi. Untuk itu, Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti pembayaran ke muzaki (pembayar zakat). Bukti (bayar) digunakan untuk pengurang objek kena pajak,” kata dia.
Baca Juga
Peneliti TII: Konser Coldplay Beri Dampak ke Pendapatan Pajak
Meski demikian, kata dia, ada ketentuan khusus mengenai sumbangan wajib ini. Zakat tidak bisa jadi pengurang objek pajak ketika bersifat berkaitan dengan usaha.
“Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, atau pengusahaan pihak-pihak yang bersangkutan, hubungan zakat dapat pengurang objek pajak,” kata dia.
Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan mengatakan bukti pembayaran dari badan amil zakat dan LAZ bisa dilampirkan saat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. “Sumbangan keagamaan bersifat wajib bisa dimasukkan ada kolom di Formulir SPT 1770,” kata Rizaludin.
Baca Juga
Jadi Tersangka Suap, 2 Pegawai Ditjen Pajak Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan
Rizaludin mengatakan aturan mengenai sumbangan keagamaan sebagai pengurang pajak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2010 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor (PER-15/PJ/2012). (CR-7)

