"Sangat Disesalkan, Regulasi Pajak Hancurkan Pariwisata yang Belum Pulih"
JAKARTA, Investortrust.id - Industri pariwisata di Indonesia, yang belum pulih akibat dihantam pandemi Covid-19 tahun 2020, sangat disesalkan justru dihancurkan oleh regulasi yang dibuat pemerintah sendiri. Regulasi ini adalah Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Beleid yang bermasalah itu, antara lain, pada Pasal 58 menyebut, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
“Padahal, ekonomi Indonesia juga masih dalam recovery, pemberlakukan regulasi tersebut betul-betul mengenaskan. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan memberikan regulasi yang membantu pemulihan ekonomi,” kata Pemimpin Redaksi Investortrust.id Primus Dorimulu dalam grand opening webinar online bertajuk “Bola Panas Bisnis Hiburan”, yang diadakan Investortrust dan Kadin Indonesia, pada Kamis (31/01/2024).
Hadir memberikan opening remarks adalah Plh Ketua Umum Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi, Ketua Komite Tetap Bidang Pariwisata Kadin Indonesia Maulana Yusran, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yuno Abeta Lahay, serta Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Nyoman Candrawati, yang mewakili Kepala Dinas Pariwisata Bali. Sebagai moderator adalah Primus Dorimulu.
Baca Juga
Primus mengatakan lebih lanjut, dasar hukum tarif pajak yang kontroversial itu adalah Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang diundangkan 5 Januari 2022, tapi baru berlaku efektif 2 tahun kemudian, 5 Januari 2024. Pasal 50 menyebutkan objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Pasal 55 menjelaskan, jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 huruf e meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; serta pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana. Selain itu, kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahragapermainan dengan menggunakantempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Yang dikecualikan dari jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud adalah jasa kesenian dan hiburan yang semata-mata untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran. Selain itu, kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; dan/atau bentuk kesenian serta hiburan lainnya yang diatur dengan perda.
Baca Juga
Ditandatangani Presiden Jokowi, Pungutan Pajak Indonesia Lebih Tinggi dari Kota Judi Macau
Pasal 58 menyebut, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Berikutnya, Pasal 101 memutuskan dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. Sementara itu, aturan turunannya adalah PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebelumnya, pajak hiburan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pajak hiburan termasuk dalam kategori pajak daerah. Pemungut pajaknya adalah pemerintah daerah, tapi tarif ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Substansi Pajak Hiburan
Pajak hiburan masuk dalam kelompok PBJT. Dalam UU baru No 1/2022 tentang HKPD, diatur dalam Pasal 58. Definisi hiburan adalah semua jenis pertunjukan, tontonan, permainan, atau keramaian dalam bentuk apa pun.
Ada 12 jenis/kategori pajak hiburan di kelompok ini. Tapi hanya satu kategori, yang tarif pajaknya ditetapkan minimal (batas bawah) 40% dan maksimal (batas atas) 75%, yaitu panti pijat, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Dalam UU lama (UU No 28/2009 tentang PDRD), tarif maksimal untuk hiburan khusus itu memang sudah dipatok 75%, tapi tidak ada batas bawah, sehingga pemda bisa fleksibel. Dalam Pasal 45 ayat (2) UU PDRD, tarif pajak hiburan khusus seperti karaoke, panti pijat, mandi uap/spa, pergelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, dan kelab malam maksimum sebesar 75%. Adapun untuk pajak hiburan kategori lainnya ditetapkan batas atasnya 35% (Pasal 45 ayat 1), kecuali kesenian rakyat atau tradisional yang pengenaan pajak maksimalnya 10% (pasal 45 ayat 3).
Sedangkan 11 jenis (kategori) pajak lainnya diturunkan dari semula maksimal 35% di UU yang lama, menjadi hanya maksimal 10% di UU baru. Ini antara lain tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya, pergelaran kesenian, musik, kontes kecantikan, peragaan busana, balap motor/mobil, kontes binaraga, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, dan berbagai wahana permainan.
Tujuan Perubahan Tarif
Menurut Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kementerian Keuangan Lidya Kurniawati, Selasa (16/01/2024), tujuan perubahan tarif tersebut adalah pertama, membangun kemandirian fiskal daerah. Ini agar daerah tidak bergantung pada anggaran pusat (APBN), berupa dana transfer ke daerah.
Kedua, untuk penguatan pajak daerah, karena salah satu pilar UU HKPD adalah penerimaan daerah dan retribusi daerah. Ketiga, lima jenis hiburan khusus yang terkena tarif 40-75% tersebut bukan ditujukan untuk masyarakat umum, tapi hanya dinikmati oleh kalangan tertentu (menengah atas).
Reaksi Masyarakat/Pelaku Usaha
Reaksi keras yang menentang datang dari pengacara kondang Hotman Paris yang juga pemilik Atlas Beach Fest Bali dan tempat hiburan malam Holywing, serta penyanyi dangdut Inul Daratista yang memiliki jaringan karaoke Inul Vista. Dalam akun X-nya, Inul menulis: “Yang bikin aturan ini mau ngajak modar (mati)”.
Protes juga datang dari Ketua Wellness Healtcare Entrepreneur Association (WHEA) Lourda Hutagalung. Apalagi, aturan baru ini tidak dikomunikasikan secara baik dengan pelaku industri.
Sejumlah asosiasi tengah memproses pengajuan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi, yakni Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI). DPR juga minta aturan baru pajak hiburan dikaji ulang.
Sikap Pemerintah
Menko Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah daerah sebenarnya diberikan keleluasaan menetapkan tarif. Daerah-daerah tertentu bisa mengajukan pengecualian/dispensasi, namun harus diusulkan oleh gubernur, bupati, atau walikota. "Tidak mutlak harus diterapkan 40%, tergantung local wisdom," kata Airlangga.
Lidya menambahkan, pemda berhak memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya, termasuk untuk pajak hiburan. Pemberian insentif fiskal ini berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya, kemampuan membayar wajib pajak atau untuk melindungi pelaku usaha mikro dan ultramikro, atau demi mendukung program prioritas daerah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berjanji menunda penerapan pajak hiburan khusus tersebut. Luhut mengaku sudah mengumpulkan sejumlah pejabat instansi terkait untuk membahas masalah kenaikan pajak ini.

