Inilah Rincian Anggaran Rp 50 Triliun yang Diblokir Jokowi
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah mengeluarkan surat bernomor S-1082/MK.02/2023 mengenai automatic adjustment belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran 2024. Surat bertarikh 29 Desember 2023 tersebut ditetapkan untuk memblokir anggaran sebesar Rp 50,15 triliun.
Dalam surat bertandatangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut, pemerintah beralasan memblokir sejumlah anggaran K/L karena pertimbangan kondisi geopolitik global. Surat ini dibenarkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro. Dia menyebut kondisi geopolitik global yang dinamis berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia.
“Sehingga perlu diantisipasi potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi di tahun 2024,” kata Deni, dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (13/02/2024).
Dalam beleid yang diterima investortrust.id, terdapat rincian pemblokiran anggaran tersebut. Pertama, ketentuan automatic adjustment tahun anggaran 2024 bersumber dari dana rupiah murni. Kedua, terdapat tiga kegiatan yang diprioritaskan untuk dalam automatic adjustment di antaranya, belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak, atau dapat ditunda.
Belanja yang dapat diefisienkan terdiri atas sepuluh akun belanja barang yaitu yaitu honor (521115 dan 521213), perjalanan dinas (524111, 524113, 524211, dan 524219), paket meeting (524114 dan 524119), belanja barang operasional lainnya (521119), dan belanja barang non operasional lainnya (521219).
“Belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, dan kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir semester I tahun anggaran 2024,” kata dia.
Selain itu ada anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment yaitu untuk kegiatan belanja bantuan sosial yang meliputi penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, program keluarga harapan, dan kartu sembako, belanja terkait IKN, tahapan pemilu, pembayaran kontrak tahun jamak, pembayaran ketersediaan layanan (availability payment), belanja untuk daerah otonomi baru (empat provinsi), K/L baru, dan upaya mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.
Mekanisme pelaksanaan automatic adjustment terbagi menjadi dua, pertama, K/L mengusulkan kegiatan/KRO/RO/akun yang diblokir disesuaikan dengan besarannya sebagaimana terlampir dan ditandai dengan memilih kode 9 pada aplikasi SAKTI.
Kedua, usulan itu dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Surat usulan revisi automatic adjustment disampaikan kepada Dirjen Anggaran Kemenkeu paling lambat pada tanggal 26 Januari 2024.

