Waspada! Inilah Daftar Terbaru 17 Entitas Investasi Ilegal yang Diblokir OJK
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Februari sampai Maret 2024 menemukan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal.
Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menyebut, setelah melakukan koordinasi antar anggota, pihaknya telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait.
Selain itu, Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui, sejak 2017 sampai dengan 31 Maret 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Baca Juga
Kemenkominfo Masih Cari Tahu Penyebab Maraknya RT RW Net Ilegal
Berikut 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:
● 1 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.
● 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.
● 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin.
● Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
Baca Juga
Debt Collector Pinjol Ilegal Bikin Resah, Satgas OJK Bertindak
Secara rinci, berikut adalah daftar 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang ditemukan Satgas PASTI pada periode Februari sampai dengan Maret 2024 lengkap dengan kegiatan usaha yang dihentikan:
1. Binance-BNB - Penawaran investasi dengan melakukan tugas tertentu
2. Sentrama Investor Berjangka (Mengatasnamakan Sentra Tama Investor Berjangka) - Penawaran investasi trading tanpa izin
3. HIH Technology Indonesia - Penawaran investasi trading tanpa izin
4. AQR Investasi (Mengatasnamakan AQR Capital Management) - Penawaran investasi trading tanpa izin
5. Cs_tradingsuksesid - Penawaran investasi trading tanpa izin
6. JFX-Nahrowi (Mengatasnamakan Jakarta Future Exchange) - Penawaran investasi trading tanpa izin
7. PT Investment Indonesia Real - Penawaran investasi trading tanpa izin
8. Investor Syariah - Penawaran investasi trading tanpa izin
9. Trading Forex cs indragunawan - Penawaran investasi trading tanpa izin
10. Trading Asia (Indonesia)/Finex Investment (Mengatasnamakan PT Finex Bisnis Solusi Futures) - Penawaran investasi trading tanpa izin
11. Saham Trading Forex Group Telegram - Penawaran investasi trading tanpa izin
12. PT Equity World Futures Ameritrading (Mengatasnamakan PT Equity World Futures) - Penawaran investasi trading tanpa izin
13. Business Investama - Penawaran investasi trading tanpa izin
14. Charisma Investama - Penawaran investasi tanpa izin
15. Tim bnb 107 - Perdagangan aset kripto tanpa izin
16. LC Mining - Perdagangan aset kripto tanpa izin
17. PT Hope Makmur Santosa - Penawaran penjualan produk dengan sistem multi-level marketing tanpa izin

