Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Kendaraan Listrik, Simak Ketentuannya!
JAKARTA, Investortrust.id - Kabar gembira bagi pelaku usaha serta penggemar kendaraan listrik. Pasalnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang membebaskan pajak terhadap impor kendaraan listrik. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2014, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu RI Dwi Astuti menjelaskan pemberian insentif tersebut dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik. Selain itu, Dwi juga menyampaikan pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Baca Juga
Anindya Bakrie Buka-bukaan soal Potensi Pasar Kendaraan Listrik yang Digarap VKTR
“Contohnya, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp30.000.000.000,00 pada bulan Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11% (Rp3.300.000.000) dan PPnBM 15% (Rp4.500.000.000). Dengan demikian, PT. Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp33.300.000.000,00. Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT. Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp37.800.000.000,” terang Dwi dalam keterangan resmi, Jumat (23/02/2024).
Lebih detail, PPnBM DTP sebesar 100% dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha. PPnBM DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai Masa Pajak Desember 2024.
Sebagai catatan, kebijakan yang tertuang dalam PMK Nomor 9 Tahun 2024 ini berlaku mulai tanggal 15 Februari 2024.

