Setelah 5 Tahunan, Jokowi Kembali Naikkan Gaji Pokok PNS 8%
JAKARTA, investortrust.id - Setelah sekitar 5 tahunan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8%. Kenaikan gaji terhitung mulai 1 Januari 2024.
Presiden telah meneken kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
“Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, terhitung mulai 1 Januari 2024, disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil,” tulis pasal 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2024, dikutip Rabu (31/01/2024).
Baca Juga
Presiden akan Segera Teken Peraturan mengenai Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri
Kenaikan gaji PNS tersebut telah diusulkan sejak pembahasan RAPBN 2024. Dalam pidato RUU RAPBN 2024 dan Nota Keuangan pada 16 Agustus 2023, Jokowi menyebut kenaikan gaji untuk ASN pusat/daerah/TNI/Polri sebesar 8%.
“Kenaikan ini diharapkan akan meningkatkan kinerja dan akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,“ ujar Jokowi.
Daftar Penyesuaian Gaji
Berdasar perpres tersebut, berikut daftar penyesuaian gaji pokok PNS pada 2024.
Gaji PNS Golongan I
- Golongan I a masa jabatan terendah naik dari Rp 1.560.800 menjadi Rp 1.685.700
Golongan I a masa jabatan tertinggi dari Rp 2.335.800 menjadi Rp 2.522.600
- Golongan I b masa jabatan terendah naik dari Rp 1.704.500 menjadi Rp 1.840.000
Golongan I b masa jabatan tertinggi dari Rp 2.472.900 menjadi Rp 2.670.700
- Golongan I c masa jabatan terendah naik dari Rp 1.776.600 menjadi Rp 1.918.700
Golongan I c masa jabatan tertinggi dari Rp 2.577.500 menjadi Rp 2.783.700
- Golongan I d masa jabatan terendah naik dari Rp 1.851.800 menjadi Rp 1.999.900
Golongan I d masa jabatan tertinggi dari Rp 2.686.500 menjadi Rp 2.901.400
Baca Juga
BI Sebut Pemilu dan Kenaikan Gaji ASN Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI 2024
Gaji PNS Golongan II
- Golongan II a masa jabatan terendah naik dari Rp 2.022.200 menjadi Rp 2.184.000
Golongan II a masa jabatan tertinggi dari Rp 3.373.600 menjadi Rp 3.643.400
- Golongan II b masa jabatan terendah naik dari Rp 2.208.400 menjadi Rp 2.385.00
Golongan II b masa jabatan tertinggi dari Rp 3.516.300 menjadi Rp 3.797.500
- Golongan II c masa jabatan terendah naik dari Rp 2.301.800 menjadi Rp 2.485.900
Golongan II c masa jabatan tertinggi dari Rp 3.665.000 menjadi Rp 3.958.200
- Golongan II d masa jabatan terendah naik dari Rp 2.399.200 menjadi Rp 2.591.100
Golongan II d masa jabatan tertinggi dari Rp 3.820.000 menjadi Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- Golongan III a masa jabatan terendah naik dari Rp 2.579.400 menjadi Rp 2.785.700
Golongan III a masa jabatan tertinggi dari Rp 4.236.400 menjadi Rp 4.575.200
- Golongan III b masa jabatan terendah naik dari Rp 2.688.500 menjadi Rp 2.903.600
Golongan III b masa jabatan tertinggi dari Rp 4.415.600 menjadi Rp 4.768.800
- Golongan III c masa jabatan terendah naik dari Rp 2.802.300 menjadi Rp 3.026.400
Golongan III c masa jabatan tertinggi dari Rp 4.602.400 menjadi Rp 4.970.500
- Golongan III d masa jabatan terendah naik dari Rp 2.920.800 menjadi Rp 3.154.400
Golongan III d masa jabatan tertinggi dari Rp 4.797.000 menjadi Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IV a masa jabatan terendah naik dari Rp 3.044.300 menjadi Rp 3.287.800
Golongan IV a masa jabatan tertinggi dari Rp 5.000.000 menjadi Rp 5.399.900
- Golongan IV b masa jabatan terendah naik dari Rp 3.173.100 menjadi Rp 3.426.900
Golongan IV b masa jabatan tertinggi dari Rp 5.211.500 menjadi Rp 5.628.300
- Golongan IV c masa jabatan terendah naik dari Rp 3.307.300 menjadi Rp 3.571.900
Golongan IV c masa jabatan tertinggi dari Rp 5.431.900 menjadi Rp 5.866.400
- Golongan IV d masa jabatan terendah naik dari Rp 3.447.200 menjadi Rp 3.723.00
Golongan IV d masa jabatan tertinggi dari Rp 5.661.700 menjadi Rp 6.114.500
- Golongan IV e masa jabatan terendah naik dari Rp 3.593.100 menjadi Rp 3.880.400
Golongan IV e masa jabatan tertinggi dari Rp 5.901.200 menjadi Rp 6.373.200
Untuk gaji PNS bisa cek selengkapnya di tabel di bawah ini.

