Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Pajak Tukang Pijat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pelaku usaha kecil seperti tukang pijat, tukang pangkas rambut, dan pemilik warteg tidak dikenakan pajak. Ia meluruskan polemik yang muncul setelah pidato Ketua Dewan Penasehat Kadin Hashim Djojohadikusumo soal transaksi ekonomi yang tak tersentuh pajak.
Maman meminta awak media tidak memelintir atau memotong-motong keterangannya. Menurutnya, pidato Hashim yang viral sehari sebelumnya juga tampak dipotong.
"Pertama, tidak ada pungutan pajak. Bahkan sudah dikeluarkan insentif pajak bagi mereka yang omzet setahunnya 500 juta," kata Maman saat ditemui di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Omzet sebesar itu setara sekitar Rp 40 juta per bulan dan dikenai tarif pajak 0 persen yang berlaku di seluruh Indonesia,
Maman menilai pendapatan tukang pijat, tukang pangkas rambut, dan warteg umumnya tidak melampaui batas tersebut, sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
Untuk pelaku usaha dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun, pemerintah hanya mengenakan pajak 0,5 persen. Maman menyebut kebijakan ini merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto kepada jajarannya.
Menurut Maman, yang dimaksud Hashim adalah temuan di lapangan. Banyak pengusaha beromzet jauh di atas batas insentif, misalnya Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar per tahun, tetapi tetap memakai fasilitas tersebut.
"Mereka memecah PT. Padahal satu tahun sudah 10 miliar, tapi dipecah supaya tetap di bawah 4,8 miliar," ungkapnya. Cara itu membuat mereka menikmati insentif yang bukan haknya.
Baca Juga
Menteri UMKM Dukung Percepatan Revisi UU Kadin, Ingin Aturan Baru Lindungi Pengusaha Kecil
Fasilitas tersebut, tegas Maman, diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan pendapatan di bawah Rp 500 juta dan Rp 4,8 miliar. Ia menambahkan, pajak dari pengusaha beromzet besar akan kembali ke masyarakat lewat pembangunan.
Politikus Partai Golkar itu juga membantah anggapan bahwa pelaku usaha kecil akan dikejar petugas pajak. Ia mengatakan jutaan warung kecil di Indonesia tidak mungkin didatangi petugas pajak.
"Enggak lah, enggak mungkin seperti itu. Kita tidak seekstrem itu," ujarnya.
Sebelumnya, Hashim dalam pidatonya di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin, menyebut banyak transaksi ekonomi yang belum terjangkau pajak, termasuk jasa tukang cukur dan tukang pijat. Pernyataan itu sempat memicu perdebatan di publik.
