Pajak Digital yang Dikumpulkan Pemerintah per September 2026 Capai Rp 1,52 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak digital Januari-September 2026 telah mencapai Rp 58,75 triliun. Sementara sepanjang September 2026 penerimaan pajak digital tercatat Rp 1,52 triliun.
Penerimaan ini berasal dari empat sektor yaitu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial atau fintech, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan bahwa penerimaan tersebut mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara. DJP, kata dia, akan terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan.
“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo, dalam keterangan resminya, diakses Senin (2/11/2026).
Dari total pencatatan pajak digital tersebut, sepanjang Januari-September 2026, total PMSE yang sudah menyetor pajak mencapai Rp 9,54 triliun. Atau per September 2026, setoran dari PMSE mencapai Rp 1,16 triliun. Setoran PMSE ini sejak 2020 artinya sudah tercatat sebesar Rp 45,21 triliun.
Baca Juga
Hashim Sebut Indonesia Kurang Pungut Rp 1.500 Triliun, Dorong Pajak Digital Mulai November 2026
Penerimaan pajak kripto hingga September 2026, tercatat sebesar Rp 300,28 miliar. Pada September 2026, pemerintah mendapat setoran dari pajak kripto sebesar Rp 31,33 miliar. Dengan nilai ini, total penerimaan pajak kripto sejak 2020 hingga September 2026 telah mencapai Rp 2,18 triliun.
Setoran pajak fintech yang diperoleh pemerintah selama 2026 ini mencapai Rp 989,53 miliar. Artinya, per September 2026, penerimaan yang didapat pemerintah dari pajak ini mencapai Rp 111,38 miliar. Sejak dikenai, pajak fintech yang ditarik pemerintah selama 2020-September 2026 mencapai Rp 5,4 triliun.
Sementara itu, penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp 1,89 triliun sepanjang Januari-September 2026. Penerimaan per September 2026 tercatat sebesar Rp 0,22 triliun. Dengan total ini, sejak 2020 hingga September 2026, pajak yang diterima pemerintah dari transaksi SIPP mencapai Rp 5,96 triliun.
Bimo Wijayanto menegaskan bahwa DJP akan terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan.
DJP berupaya memastikan aktivitas ekonomi digital berkontribusi secara optimal terhadap penerimaan negara, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil bagi seluruh pelaku usaha
