Wamenkeu: Pendekatan Pajak Tradisional Tak Cukup Mampu Tangani Perpajakan Lintas Negara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menjelaskan bahwa kolaborasi lintas negara yang terjalin dalam Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (BRITACOM) akan melahirkan berbagai solusi perpajakan. Salah satu solusi utama yang dihasilkan adalah kemampuan untuk mengidentifikasi aktivitas pajak lintas negara serta kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh para wajib pajak.
Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat tantangan perpajakan internasional saat ini tidak lagi hanya dihadapi oleh satu negara, melainkan menjadi tantangan bersama yang harus diselesaikan secara kolaboratif.
“Tantangan-tantangan ini tidak hanya dihadapi oleh satu negara. Ini merupakan tantangan yang kita hadapi bersama,” kata Ibnu, di Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Dalam gelaran Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) di Jakarta, Ibnu menegaskan bahwa pendekatan pajak secara tradisional tidak lagi memadai dalam menghadapi perkembangan zaman. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah menginisiasi Coretax, sebuah sistem yang diluncurkan sejak Januari 2025 untuk mengintegrasikan pendaftaran, pembuatan faktur, pembayaran, hingga pelaporan pajak dalam satu tempat terpadu.
Meskipun sistem tersebut kini telah beroperasi, Ibnu mengakui bahwa masa transisi Coretax tidak berjalan sepenuhnya mulus. Hal ini terjadi karena puluhan juta wajib pajak beserta pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memerlukan waktu dan proses penyesuaian yang cukup intensif.
Kendati demikian, Coretax kini telah berhasil menjadi salah satu saluran terpadu utama untuk seluruh layanan perpajakan di Indonesia. Pada tahun ini saja, tercatat lebih dari 13,5 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah disampaikan secara digital melalui sistem Coretax.
Baca Juga
Hadapi Transaksi Lintas Negara, Dirjen Pajak Bakal Gandeng Otoritas Pajak Lintas Negara
“Saat ini, Coretax menjadi salah satu saluran terpadu untuk layanan perpajakan di Indonesia. Tahun ini, lebih dari 13,5 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah disampaikan melalui sistem Coretax kami,” kata dia.
Ibnu mengatakan sistem perpajakan yang kuat bergantung pada tiga hal, yaitu kemampuan mengumpulkan penerimaan negara, kesediaan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ketiga hal ini perlu berjalan beriringan.
“Ketika layanan perpajakan mudah diakses dan dapat diandalkan, kepatuhan menjadi lebih mudah. Ketika aturan jelas, kepercayaan dapat tumbuh. Ketika kepatuhan meningkat, pemerintah pada akhirnya akan memiliki kemampuan yang lebih baik untuk membiayai layanan publik, infrastruktur, dan pembangunan,” jelas dia.
Wakil Menteri Keuangan yang berfokus ke pendapatan ini menjelaskan bahwa modernisasi administrasi perpajakan memenuhi ketiga kebutuhan tersebut. Modernisasi bukan sekadar memperkenalkan sistem digital, melainkan juga memperbaiki cara kita melayani wajib pajak, mengelola informasi, dan menjalankan tanggung jawab kita.
“Pengalaman kami mengingatkan bahwa transformasi digital merupakan proses berkelanjutan. Proses ini membutuhkan komitmen, kesabaran, dan kemauan untuk terus melakukan perbaikan,” kata dia.
