Kenaikan Penerimaan APBN Semester I 2026 Mengindikasikan Ekonomi Indonesia Menggeliat
JAKARTA, investortrust.id — Kenaikan penerimaan negara yang berlangsung pada semester I dan berlanjut hingga Agustus 2026 memberikan indikasi bahwa aktivitas ekonomi Indonesia mulai menggeliat. Sinyal tersebut terutama terlihat dari pertumbuhan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
Realisasi APBN semester pertama 2026 beserta perkembangan hingga 31 Agustus 2026 disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara kepada wartawan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Menkeu juga menyampaikan sejumlah indikator lain seperti kenaikan penjualan semen dan permintaan listrik.
Namun, lonjakan penerimaan negara tersebut juga dipengaruhi kenaikan harga minyak dan gas, penurunan restitusi pajak, serta tambahan penerimaan yang bersifat khusus dari surplus Bank Indonesia. Karena itu, kenaikan pendapatan APBN perlu dibedah berdasarkan sumbernya untuk melihat seberapa kuat kaitannya dengan perbaikan aktivitas ekonomi.
Hingga 31 Agustus 2026, pendapatan negara mencapai Rp2.055,6 triliun atau 65,2% dari target APBN. Realisasi tersebut tumbuh 25,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, belanja negara mencapai Rp2.295,7 triliun atau 59,7% dari pagu, meningkat 17,1% secara tahunan.
Dengan pendapatan tumbuh lebih cepat daripada belanja, defisit APBN hingga akhir Agustus 2026 dapat dijaga sebesar Rp240,1 triliun atau 0,93% terhadap produk domestik bruto (PDB). Keseimbangan primer juga tercatat positif sebesar Rp154 triliun. Keseimbangan primer yang positif menunjukkan bahwa pendapatan negara masih lebih besar daripada belanja negara di luar pembayaran bunga utang.
“Ketangguhan ditunjukkan dengan defisit yang hanya mencapai Rp240,1 triliun atau 0,93% dari PDB kita,” kata Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
PPN Menggambarkan Aktivitas Konsumsi
Salah satu indikasi paling kuat mengenai pergerakan ekonomi terlihat dari penerimaan PPN dan PPnBM. Hingga Agustus 2026, penerimaan dari kedua jenis pajak tersebut mencapai Rp591,5 triliun, meningkat 38,9% secara tahunan.
PPN dipungut ketika terjadi penyerahan barang dan jasa kena pajak. Karena itu, pertumbuhan PPN umumnya berkaitan dengan meningkatnya konsumsi rumah tangga, perdagangan, impor, dan transaksi antarpelaku usaha. Semakin besar nilai barang dan jasa yang diperjualbelikan, semakin besar pula basis pemungutan PPN.
Kenaikan PPN dan PPnBM sebesar 38,9% dapat menjadi indikasi bahwa peredaran barang dan jasa mulai meningkat. Aktivitas produksi, distribusi, perdagangan, konsumsi, dan impor kemungkinan bergerak lebih kuat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Namun, pertumbuhan penerimaan PPN perlu dibaca bersama data restitusi. Restitusi PPN dan PPnBM hingga Agustus 2026 tercatat sebesar Rp134,32 triliun, turun dari Rp212,29 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan pengembalian pajak secara otomatis membuat penerimaan pajak neto terlihat lebih tinggi.
Karena itu, kenaikan penerimaan PPN belum seluruhnya dapat diartikan sebagai pertumbuhan konsumsi dan transaksi ekonomi. Sebagiannya berasal dari membaiknya aktivitas ekonomi, sedangkan sebagian lain dipengaruhi penurunan restitusi serta pengetatan pengawasan terhadap permohonan pengembalian pajak.
PPh Nonmigas Menunjukkan Perbaikan Penghasilan
Indikator lain yang mencerminkan aktivitas ekonomi domestik adalah PPh nonmigas. Penerimaan dari pos ini mencapai Rp722,2 triliun atau 62,6% dari target APBN, meningkat 16,6% secara tahunan.
PPh nonmigas berasal dari penghasilan perusahaan, pekerja, pelaku usaha, pembayaran dividen, bunga, serta berbagai kegiatan ekonomi di luar minyak dan gas. Karena basisnya luas, pertumbuhan PPh nonmigas memberikan indikasi bahwa pendapatan badan usaha, tenaga kerja, dan aktivitas usaha mulai membaik.
Kenaikan PPh nonmigas juga menunjukkan bahwa pemulihan penerimaan negara tidak hanya bergantung pada sektor komoditas. Apabila pertumbuhan tersebut ditopang peningkatan laba perusahaan, penyerapan tenaga kerja, dan pembayaran upah, maka kenaikannya mencerminkan perbaikan ekonomi yang lebih luas dan berkelanjutan.
Meski demikian, penerimaan PPh juga dipengaruhi kebijakan administrasi perpajakan, pengawasan wajib pajak, pembayaran tunggakan, serta perubahan pola restitusi. Pemerintah perlu memerinci sektor-sektor penyumbang pertumbuhan PPh agar dapat diketahui apakah kenaikannya tersebar luas atau terkonsentrasi pada beberapa industri tertentu.
Harga Migas Mendorong Penerimaan
PPh migas membukukan pertumbuhan paling tinggi. Hingga Agustus 2026, penerimaan PPh migas mencapai Rp39 triliun atau 70,6% dari target, melonjak 63,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut terutama dipengaruhi harga minyak dan gas dunia. Ketika harga migas meningkat, pendapatan dan laba perusahaan di sektor tersebut bertambah sehingga pajak yang dibayarkan kepada negara ikut meningkat.
“Kalau harga migas dunia meningkat, perusahaan mendapatkan tambahan pendapatan sehingga kemungkinan akan membayar pajak lebih tinggi,” ujar Suahasil.
Kenaikan PPh migas memberikan tambahan penerimaan yang besar bagi APBN. Namun, pos ini lebih mencerminkan pengaruh harga komoditas global daripada penguatan permintaan domestik. Penerimaan migas juga relatif mudah berubah mengikuti perkembangan harga energi dunia, nilai tukar, volume produksi, dan kondisi geopolitik.
Sementara itu, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan serta pajak lainnya mencapai Rp56,4 triliun, turun 15,7% secara tahunan. Penurunan tersebut menunjukkan bahwa belum semua pos penerimaan bergerak dalam arah yang sama.
Restitusi Turun Tajam
Secara keseluruhan, penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp1.409 triliun, meningkat 24,1% secara tahunan. Pertumbuhan itu ditopang PPh migas, PPh nonmigas, serta PPN dan PPnBM.
Namun, lonjakan tersebut juga harus dilihat dalam kaitannya dengan restitusi pajak yang turun 36,96%. Hingga Agustus 2026, restitusi hanya mencapai Rp191,82 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan Rp304,29 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Restitusi 2026 terdiri atas pengembalian PPh sebesar Rp55,79 triliun, PPN dan PPnBM Rp134,32 triliun, serta PBB dan pajak lainnya Rp1,71 triliun. Pada periode yang sama tahun lalu, restitusi PPh mencapai Rp90,99 triliun, PPN dan PPnBM Rp212,29 triliun, serta PBB dan pajak lainnya Rp1,01 triliun.
Penurunan restitusi berarti lebih sedikit penerimaan pajak yang dikembalikan kepada wajib pajak. Kondisi ini memperbesar penerimaan pajak secara neto. Karena itu, pertumbuhan pajak sebesar 24,1% tidak seluruhnya berasal dari ekspansi basis ekonomi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan Direktorat Jenderal Pajak akan lebih berhati-hati memberikan restitusi, terutama kepada sektor yang dinilai memiliki risiko tinggi. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan prosedur serta pemantauan profil risiko wajib pajak.
Meski pengawasan diperketat, pemerintah memastikan restitusi yang menjadi hak pelaku usaha tetap dibayarkan. Pengetatan tidak boleh menghambat arus kas perusahaan yang patuh karena restitusi, terutama PPN, merupakan bagian penting dari modal kerja dunia usaha.
Surplus BI Mengerek PNBP
Selain pajak, kenaikan pendapatan negara juga ditopang PNBP yang mencapai Rp435,1 triliun atau tumbuh 41,7% secara tahunan. Salah satu pendorong utamanya adalah penerimaan dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND).
Penerimaan KND semula diproyeksikan hanya sekitar Rp1,8 triliun karena dividen BUMN tidak lagi langsung masuk ke APBN, melainkan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Namun, realisasinya melonjak menjadi sekitar Rp58 triliun setelah pemerintah menerima bagian surplus BI sekitar Rp55 triliun.
Surplus tersebut berasal dari laporan keuangan BI 2025 yang telah diaudit. BI membukukan surplus setelah pajak Rp76,79 triliun. Setelah sebagian dialokasikan untuk cadangan dan kebutuhan permodalan BI, sekitar Rp55 triliun menjadi bagian pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dana itu kemudian diperhitungkan untuk menuntaskan kewajiban surat utang pemerintah kepada BI yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997–1998. Obligasi rekapitalisasi perbankan telah selesai pada 2020, sedangkan kewajiban surat utang terkait BLBI dituntaskan pada Juli–Agustus 2026.
Tambahan KND memperkuat pendapatan APBN, tetapi berbeda sifatnya dari penerimaan pajak. Penerimaan pajak berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha, sedangkan penerimaan surplus BI merupakan transaksi kelembagaan yang bersifat khusus dan tidak selalu berulang setiap tahun dalam jumlah yang sama.
Karena itu, surplus BI tidak dapat dijadikan indikator utama bahwa ekonomi sedang berekspansi. Indikasi ekonomi menggeliat lebih kuat terlihat pada pertumbuhan PPh nonmigas serta PPN dan PPnBM, setelah pengaruh restitusi diperhitungkan.
Belanja Pemerintah Ikut Menggerakkan Ekonomi
Dari sisi pengeluaran, belanja negara yang mencapai Rp2.295,7 triliun dan tumbuh 17,1% menunjukkan meningkatnya aktivitas pemerintah. Belanja kementerian dan lembaga menjadi salah satu penggerak kegiatan ekonomi melalui pembayaran proyek, pengadaan barang dan jasa, belanja pegawai, bantuan sosial, serta pelaksanaan berbagai program prioritas.
Belanja pemerintah pusat tercatat mencapai Rp1.791,5 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja kementerian dan lembaga mencapai Rp912,4 triliun atau tumbuh 33% secara tahunan. Sementara itu, belanja non-kementerian dan lembaga mencapai Rp879,1 triliun, meningkat 25,1%.
Percepatan belanja dapat memberikan efek pengganda bagi perekonomian. Pembayaran pemerintah meningkatkan arus kas perusahaan pelaksana proyek, mendorong permintaan bahan baku, menciptakan kesempatan kerja, dan menopang daya beli masyarakat. Namun, efektivitasnya bergantung pada kualitas belanja, ketepatan sasaran, serta manfaat ekonomi yang dihasilkan.
Modal Asing Mulai Masuk
Indikasi membaiknya kepercayaan terhadap perekonomian Indonesia juga terlihat dari aliran modal asing ke instrumen pendapatan tetap. Sejak kuartal III hingga 10 September 2026, Surat Berharga Negara mencatat arus masuk Rp33,8 triliun. SRBI menerima arus modal asing yang lebih besar, yakni Rp171,6 triliun.
Arus masuk ke SBN menunjukkan adanya permintaan investor terhadap surat utang pemerintah Indonesia. Sementara itu, inflow ke SRBI mencerminkan minat investor terhadap instrumen rupiah berjangka pendek yang diterbitkan BI.
Namun, aliran modal tersebut belum merata. Pasar saham masih mencatat arus keluar asing sebesar Rp70,7 triliun. Perbedaan itu menunjukkan investor asing cenderung memilih instrumen berpendapatan tetap dengan imbal hasil dan risiko yang lebih terukur dibandingkan menanamkan dana di pasar saham.
Suahasil menilai kredibilitas pasar saham perlu terus diperkuat agar investor lebih yakin membeli saham perusahaan Indonesia. Pemerintah dan otoritas pasar modal juga perlu mengantisipasi risiko kenaikan suku bunga acuan Amerika Serikat yang dapat memicu perpindahan modal dari negara berkembang.
Secara keseluruhan, pertumbuhan pendapatan negara sebesar 25,4%, kenaikan PPh nonmigas, lonjakan PPN dan PPnBM, peningkatan belanja pemerintah, serta masuknya modal asing ke SBN dan SRBI memberikan indikasi aktivitas ekonomi Indonesia semakin bergerak. Defisit yang masih terjaga di level 0,93% PDB dan keseimbangan primer yang positif turut memperlihatkan ketahanan fiskal.
Akan tetapi, kualitas pertumbuhan penerimaan harus tetap dicermati. Sebagian kenaikan berasal dari harga migas, penurunan restitusi, serta penerimaan surplus BI yang bersifat khusus. Indikasi ekonomi benar-benar menggeliat akan semakin kuat apabila pertumbuhan pajak terus berlanjut setelah pengaruh faktor-faktor tersebut dikeluarkan, didukung perluasan lapangan kerja, peningkatan konsumsi masyarakat, pertumbuhan laba perusahaan, investasi produktif, dan ekspansi sektor manufaktur.
