Aida S. Budiman: Likuiditas di Industri Cukup, Hanya Saja Terpusat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Calon deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI) Aida S. Budiman menyinggung mengenai masalah yang dihadapi industri keuangan yaitu terpusatnya likuiditas.
“Permasalahan yang sekarang kita hadapi bersama adalah likuiditas yang cukup secara industri, tetapi terpusat kepada tempat-tempat tertentu,” kata Aida, saat fit and proper test di Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Aida menjelaskan dengan terpusatnya likuiditas di tempat-tempat tertentu ini, kebutuhan likuiditas untuk kredit menjadi sulit berkembang. Untuk itu, BI berupaya melakukan redistribusi likuiditas.
“Kalau kredit kan sekarang menjadi motornya himbara. Tetapi, himbara ini semakin mengalami kesulitan likuiditas karena surat berharganya sudah habis,” kata dia.
Meski begitu, Aida mengatakan himbara ini masih memiliki kecukupan likuiditas. Hanya saja, likuiditas tersebut menghalangi rencana ekspansi.
“Hanya kalau dia mau melakukan ekspansi lebih lanjut itu yang menjadi tantangan, sementara mereka aman,” ucap dia.
Untuk menjaga likuiditas perbankan, Aida menjelaskan bahwa BI telah mengubah insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) bagi bank yang memberikan kredit kepada sektor prioritas. Awalnya, BI memberikan insentif KLM sebesar 5%, akan tetapi kini diubah menjadi 6% dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
Baca Juga
Aida S Budiman: Sinergi BI-APBN Penting untuk Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi
Selain itu, BI juga menyesuaikan alokasi KLM untuk financing channel bagi penyaluran kredit ke sektor prioritas. Dari sebelumnya paling tinggi 4,5% dari DPK menjadi paling tinggi 4% dari DPK.
BI juga menetapkan alokasi KLM untuk mendorong ekspansi dan mengatasi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan. Langkah ini sekaligus untuk mempercepat pendalaman Pasar Uang dan Valas Asing (PUVA). BI memberikan KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) paling tinggi 2% dari DPK kepada bank yang menjaga rasio kepemilikan surat berharga dalam tingkat optimal yang ditetapkan BI.
“Tapi kalau si bank-bank tadi mengekepi [menahan] surat berharga saja tidak diapa-apain, dia tidak boleh lagi dapat insentif 2% dari DPK,” kata dia.
Dengan kebijakan ini, kata Aida, BI berharap terjadi redistribusi dari perbankan yang memiliki surat berharga dengan batas maksimal kepemilikan sebesar 19% dari total pendanaan. Kebijakan ini diharapkan dapat memindahkan surat berharga yang dimiliki himbara ke Bank Pembangunan Daerah (BPD).
“Itu akan terjadi pada 1 September ini. Jadi interaksi antara keduanya tadi mengakibatkan nanti kita bisa mengurangi trade off kebijakan yang tidak terhindari akan terjadi,” ucap dia.
