Kemenkeu: Cukai Jadi Instrumen Efektif Tekan Konsumsi dan Produksi Rokok
JAKARTA, Investortrust.id - Staf khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah memberi masukan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan). Salah satu masukan yang disampaikan yaitu efektivitas cukai untuk menekan konsumsi dan produksi rokok.
“Kami juga telah memberikan masukan sesuai dengan porsi kami, dengan tusi (tugas pokok dan fungsi) Kementerian Keuangan. Selebihnya kita serahkan kepada kementerian lain, termasuk Kemenperin, Kemenkes dalam hal ini untuk mengatur,” ujar Yustinus, di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga
Yustinus mengatakan masukan yang disampaikan Kemenkeu bersifat teknis. Dia menyebut salah satu masukan yaitu efektivitas cukai untuk menekan konsumsi dan produksi rokok.
“Kemenkeu meyakini cukai itu instrumen yang selama ini cukup efektif untuk menekan konsumsi dan produksi (rokok)” ucap dia.
Selain itu, Yustinus mengatakan, masukan juga diberikan terkait penindakan peredaran rokok ilegal. Termasuk, kata dia, besaran tarif yang dikenakan.
“Kita kan mempertimbangkan berbagai aspek. Contohnya ke pekerjaan, lalu keberlangsungan usaha, termasuk switching ke sektor-sektor lain,” ujar dia.
Yustinus menyebut sudah mempertimbangkan masukan tersebut karena memperhitungkan roadmap yang sudah dibuat.
Baca Juga
Pengenaan cukai rokok diatur dalam dua regulasi. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 193 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Aturan lainnya yaitu PMK Nomor 191 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Cigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Dari paparan APBN Oktober 2023, cukai yang diterima pemerintah telah terkumpul Rp 163,2 triliun atau 70,2% total target APBN. Menurut dia, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) turun 4,3% year on year (yoy).
“Karena kita memang menaikkan tarif dan menyebabkan turunnya produksi SKM dan SPM Golongan 1,” ucap Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani, beberapa waktu lalu. (CR-7)

