Kepala BGN Tegaskan Makanan MBG Tak Layak Wajib Dikembalikan ke SPPG
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pentingnya pengawasan keamanan pangan pada setiap tahapan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk saat makanan tiba dan akan dikonsumsi di satuan pendidikan.
Apabila ditemukan makanan tidak layak atau diragukan keamanannya, tidak boleh dikonsumsi dan harus dikembalikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca Juga
Pemerintah Prioritaskan Program MBG bagi Ibu Hamil, Balita, dan Daerah 3T
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pemeriksaan makanan oleh guru menjadi bagian penting dalam memastikan keamanan pangan sebelum MBG dikonsumsi oleh peserta didik. Menurutnya, makanan yang menunjukkan kondisi tidak layak harus ditangani secara menyeluruh dan tidak boleh tetap dikonsumsi sebagian.
“Kalau ditemukan tidak layak, misalnya ada lauk, ada sayur, ada buah, ada nasi, misalnya yang bau hanya sayurnya, harus tidak dikonsumsi semuanya,” tegas Sudaryono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2026).
Pria yang akrab disapa Mas Dar ini menjelaskan, apabila makanan dinilai tidak layak, seluruh makanan tersebut harus dikembalikan kepada dapur SPPG untuk dilakukan pemeriksaan dan investigasi. Langkah ini diperlukan untuk mencegah makanan yang berpotensi membahayakan kesehatan dikonsumsi oleh peserta didik maupun guru.
“Bagaimana kalau ditemukan tidak layak, wajib hukumnya tidak dikonsumsi dan dikembalikan kepada dapur SPPG. Kemudian nanti kami akan lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Baca Juga
Harga Telur Ayam di Peternak Masih Rendah, Mendag Andalkan MBG Serap Produksi
Keamanan pangan merupakan prioritas utama dalam pelaksanaan MBG. Makanan bergizi harus terlebih dahulu dipastikan aman sebelum dikonsumsi. Untuk itu, guru didorong berperan dalam pemeriksaan organoleptik dengan memperhatikan kondisi makanan sebelum disantap bersama peserta didik.
BGN juga menegaskan bahwa apabila terjadi kelalaian yang berdampak pada keamanan makanan, tindakan tegas akan dilakukan terhadap SPPG. Langkah tersebut merupakan bagian komitmen BGN memperkuat pengawasan dan memastikan pelaksanaan MBG mengedepankan kesehatan, keselamatan, dan keamanan seluruh penerima manfaat.

