Menkeu: Dana Transfer ke Daerah Rp 18,9 Triliun Sudah Dicairkan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dana transfer ke daerah (TKD) untuk 490-an pemerintah daerah telah dibayarkan sejak Jumat (7/8/2026). Dengan penyaluran ini, dia berharap dapat memenuhi kebutuhan daerah dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tenaga paruh waktu.
“Kita distribusikan sesuai dengan kondisi masing-masing orangnya cukup untuk membayar gaji P3K dan lain-lain,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan informasi yang didapat investortrust.id, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terdapat 497 Pemda yang kemungkinan mengalami kekurangan anggaran dengan jumlah sebesar Rp 20,8 triliun. Terhadap kekurangan tersebut, pemerintah meminta agar pemerintah daerah melakukan penghematan atas pos-pos anggaran tidak prioritas.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemerintah pusat memiliki tiga skema untuk memenuhi pembayaran gaji P3K. Selain efisiensi, pemerintah pusat akan memenuhi kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan. Apabila efisiensi telah dilakukan tetapi pemerintah masih belum mampu memenuhi belanja pegawai, sementara DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Dengan tiga skema ini, pemerintah pusat akan menyalurkan transfer ke daerah sebesar Rp 18,9 triliun. Tito menjelaskan berdasarkan Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 10 triliun di antaranya merupakan DBH yang dibayarkan kepada daerah. Sementara itu, lebih dari Rp 8 triliun berasal dari tambahan DAU.
Baca Juga
Kebijakan ini termuat dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026.
"Jadi totalnya hampir Rp 19 triliun, Rp 18,9 sekian, Rp 19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik P3K maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing," kata Tito di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Tito menjelaskan, persoalan P3K telah dibahas bersama kementerian terkait, termasuk mengenai status dan pembiayaannya. Hal tersebut menjadi perhatian karena sejumlah pemerintah daerah menyampaikan adanya potensi keterbatasan anggaran belanja pegawai, khususnya untuk memenuhi pembayaran gaji P3K.
"Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," ujar dia.
Khusus terkait tenaga pendidik dan guru, Tito menjelaskan, pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan tersebut. Salah satunya dengan mengalihkan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat, yang kemudian dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan guru sehingga distribusi tenaga pendidik lebih merata.
"Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," kata dia.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur pembagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi kewenangan kabupaten/kota. Adapun Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

