Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur BI
JAKARTA, investortrust.id - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di gedung BI, Senin (27/7/2026).
Pras, sapaan Prasetyo Hadi mengatakan surat pengunduran diri Perry, disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Minggu (26/7/2026).
"Bahwa per kemarin, secara resmi kami menerima resmi surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia ke Bapak Presiden," kata Prasetyo Hadi, Senin (27/7/2026).
Baca Juga
Gubernur BI Lantik 12 Pemimpin Baru Kantor Pusat dan Perwakilan, Ini Daftarnya
Pras mengatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Bank Indonesia, Prabowo menerima pengunduran diri dari Perry. Disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi Perry selama memjabat gubernur BI selama 7 tahun.
Selanjutnya, Prasetyo menyebut bahwa secara administratif akan diterbitkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian Perry secara hormat.
Baca Juga
Likuiditas Tak Merata di Perbankan, Simak Cara Gubernur BI Meredistribusi Likuiditas
"Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat Pejabat gubernur sementara," kata dia.
