Mantap! Pemerintah Bebaskan Bea Masuk untuk Industri Pemeliharaan Pesawat dan LPG
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026.
Melalui aturan terbaru ini, pemerintah memberikan tarif Bea Masuk 0% untuk impor barang tertentu yang digunakan oleh industri perawatan dan perbaikan pesawat Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang menjadi bahan baku industri petrokimia.
Disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resminya, Sabtu (25/7/2026), insentif fiskal ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu dunia usaha menghadapi tekanan ekonomi global yang menyebabkan biaya produksi meningkat.
"Dengan beban biaya yang lebih rendah, para pelaku usaha diharapkan dapat menjaga keberlangsungan kegiatan usahanya, meningkatkan efisiensi operasional, serta tetap memiliki daya saing yang kuat," ujar Haryo.
Bagi industri MRO, tarif Bea Masuk 0% berlaku secara spesifik untuk impor barang dan bahan yang digunakan dalam proses perawatan dan perbaikan pesawat. Melalui pemberian insentif ini, biaya operasional perusahaan dapat ditekan sehingga layanan pemeliharaan pesawat di dalam negeri menjadi jauh lebih kompetitif.
Baca Juga
AHY 'Groundbreaking' Aerospace Park dan Hanggar MRO di Bandara Kertajati
Di sisi lain, Pemerintah juga memberikan tarif Bea Masuk 0% atas impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia. Penurunan biaya bahan baku tersebut diharapkan membantu industri petrokimia memproduksi bahan baku dengan biaya yang lebih efisien, yang pada akhirnya manfaatnya dapat dirasakan oleh berbagai sektor industri lain pengguna produk petrokimia.
Secara teknis, kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku 7 hari setelah diundangkan. Khusus untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, tarif Bea Masuk 0% berlaku selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
Ketentuan pelaksanaan fasilitas Bea Masuk bagi industri MRO diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur kriteria dan tata cara pemanfaatan insentif fiskal bagi Perusahaan Jasa Industri Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara.
Sementara itu, kriteria perusahaan industri petrokimia penerima skema khusus impor LPG diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026, di mana impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 yang memenuhi syarat memperoleh fasilitas Bea Masuk 0% melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
Dukungan pemerintah melalui stimulus ini ditegaskan kembali oleh jajaran kementerian terkait. “Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing,” ungkap Haryo.
