Pramono Anung Pangkas Pajak Film Nasional 50% di Jakarta
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberikan keringanan pokok pajak sebesar 50 persen untuk jasa kesenian dan hiburan tontonan nasional.
Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya nyata pemerintah daerah dalam membangun dan memperkuat posisi Jakarta menjadi kota sinema yang berdaya saing tinggi. Kebijakan insentif fiskal ini diharapkan mampu menstimulus para pelaku industri kreatif agar semakin produktif menghasilkan karya-karya terbaik di ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa pemangkasan tarif ini sengaja dirancang untuk memberikan ruang gerak finansial yang lebih luas bagi para pelaku industri perfilman.
“Keringanan 50 persen tersebut dapat menjadi insentif bagi rumah produksi. Jadi dikembalikan kepada rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi film,” kata Pramono Anung saat memberikan keterangan resmi di Jakarta pada Minggu, (21/6//2026) seperti dikutip Antara.
Pramono menjelaskan bahwa skema pembebasan setengah dari kewajiban pajak ini nantinya akan dikelola kembali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Melalui mekanisme tersebut, dana yang diperoleh dapat digunakan sepenuhnya untuk mendukung ekosistem perfilman secara berkelanjutan, baik dalam bentuk pembangunan infrastruktur fisik maupun pelaksanaan berbagai program penguatan film nasional. Kebijakan ini secara formal telah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian Hiburan, dan Tontonan Film Nasional.
Baca Juga
DJP Tarik Rp 23,5 Triliun dari Perluasan Basis Pajak Baru 2026
Lebih lanjut, Pramono mengungkapkan bahwa penetapan kebijakan pemotongan pajak ini tidak diambil secara sepihak, melainkan lahir setelah adanya proses diskusi panjang bersama asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop di seluruh Indonesia. “Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta akan semakin semangat untuk menjadikan Jakarta menjadi kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia,” jelasnya secara optimis.
Pada kesempatan terpisah sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, turut menegaskan bahwa komitmen Pemprov DKI tidak hanya berhenti pada pemberian insentif pajak semata. Pemerintah daerah kini tengah berupaya keras untuk menyederhanakan seluruh proses perizinan produksi film dan pembuatan konten kreatif di wilayah Jakarta. Langkah taktis ini diharapkan tidak sekadar mampu meningkatkan kuantitas produksi film di Jakarta, tetapi juga sekaligus berfungsi sebagai sarana promosi pariwisata daerah yang efektif serta memberikan dampak multiplier secara ekonomi bagi masyarakat luas.
Guna merealisasikan target besar tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengandalkan Jakarta Film Commission yang berada di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Badan ini bersinergi dengan BUMD PT Jakarta Tourisindo (Jakarta Experience Board) melalui Strategic Business Unit Perfilman untuk memaksimalkan layanan bertajuk Filming in Jakarta. Layanan terpadu ini diyakini mampu menjadi solusi konkret dalam mendukung kemudahan proses produksi film secara menyeluruh, baik bagi para sineas nasional maupun bagi para kreator internasional yang ingin melakukan syuting di Jakarta.
