BI Kembali Naikkan BI Rate ke 5,75%, Suku Bunga Acuan Naik 100 Bps dalam Dua Bulan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 17-18 Juni 2026.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan RDG BI juga memutuskan menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%.
Baca Juga
“Berdasarkan asesmen menyeluruh tersebut, RDG BI pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility naik sebesar 25 basis poin menjadi 4,75%, dan suku bunga Lending Facility naik sebesar 25 basis poin menjadi 6,50%,” kata Perry, Kamis (18/6/2026).
Dengan keputusan tersebut, BI telah menaikkan suku bunga acuan sebesar 100 bps dalam dua bulan terakhir, setelah sebelumnya menaikkan BI Rate sebesar 75 bps.
Perry menjelaskan kenaikan BI Rate merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah masih tingginya ketidakpastian global.
Baca Juga
Prabowo Kumpulkan Jajaran Direksi Bank Himbara di Istana Hari Ini, Ada Apa?
Selain itu, kebijakan tersebut juga bersifat pre-emptive guna menjaga inflasi pada 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran pemerintah sebesar 2,5% plus minus 1%.
“Serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran 2,5% plus minus 1% dari yang ditetapkan pemerintah,” ujar Perry.
Di sisi lain, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga
Perbanas Proyeksi Bank Indonesia Bakal Tahan Suku Bunga BI Rate
Menurut Perry, kebijakan makroprudensial yang longgar terus diperkuat guna mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran difokuskan pada perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.
