Menko Airlangga: Komoditas Tekstil, Perkebunan, dan Suku Cadang Dikecualikan dari Tarif Bea Masuk AS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membeberkan sejumlah komoditas asal Indonesia yang tidak dimasukkan ke dalam daftar kebijakan tarif baru Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini merupakan bagian dari hasil investigasi yang dilakukan oleh pemerintah AS berdasarkan Bab 301 Undang-Undang Perdagangan AS atau Trade Act of 1974.
"Komoditas kebun, termasuk spareparts (dikecualikan)," kata Airlangga saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan dokumen penjelasan resmi dari kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, ekspor Indonesia saat ini masih dikenai tarif sementara sebesar 10%. Tarif temporer tersebut dijadwalkan berakhir pada tanggal 24 Juli 2026 mendatang, di mana setelah masa tenggang tersebut selesai, struktur tarif baru akan disusun secara bertahap oleh otoritas perdagangan AS.
Penyusunan arsitektur tarif baru tersebut terbagi ke dalam beberapa komponen utama yang berlapis. Komponen pertamanya adalah pengenaan tarif terkait isu kerja paksa (forced labor) sebesar 10%, lalu dalam beberapa pekan setelahnya, AS akan menambahkan komponen tambahan mengenai kelebihan kapasitas struktural manufaktur.
Mekanisme penumpukan (stacking) antar-komponen instrumen fiskal tersebut nantinya disertai dengan pemberian pengecualian (exclusions) atas sejumlah barang yang telah disepakati bersama. Melalui skema perhitungan berkala ini, total tarif final yang diproyeksikan bakal dihadapi oleh komoditas ekspor Indonesia berada pada tingkat 18%.
Kendati demikian, pemerintah mencatat adanya pengecualian strategis terhadap produk tekstil asal Indonesia. Komoditas sandang ini diharapkan dapat lolos dari mekanisme tambahan tarif terkait kelebihan kapasitas struktural yang berpotensi melambungkan beban biaya ekspor.
Baca Juga
Mendag Sebut RI Terus Lobi AS Terkait Tarif Baru Tuduhan 'Forced Labor'
Proses penyelesaian untuk komponen kelebihan kapasitas struktural ini diperkirakan bakal menyusul dalam beberapa pekan pasca-berakhirnya tarif sementara pada 24 Juli 2026 dengan prosedur penilaian yang serupa. Di sisi lain, hasil investigasi Section 301 ini menjadi bagian integral dari kerangka kerja sama perdagangan bilateral yang jauh lebih luas antara Indonesia dan Negeri Paman Sam.
Sejumlah komitmen komersial yang telah disepakati oleh kedua negara dinilai turut mendukung akselerasi proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Dalam pertemuan bilateral tersebut, kedua belah pihak juga aktif membahas isu-isu krusial lain, seperti ketentuan perizinan impor (import licensing) untuk komoditas pertanian asal AS yang mencakup produk apel, anggur, daging sapi, daging babi, hingga bungkil kedelai (soybean meal).
Selain urusan logistik agrikultur, forum komunikasi ini mengulas peluang akses pasar produk tembaga (copper cathode) Indonesia yang tunduk pada aturan tarif Section 232, serta tindak lanjut atas Perjanjian Subsidi Perikanan global. Penyelesaian seluruh dinamika hambatan dagang pada sektor pertanian secara tepat waktu diyakini menjadi salah satu faktor penentu utama yang mendukung kelancaran implementasi kerangka kesepakatan ekonomi bilateral secara menyeluruh.

