Danantara Bantah Isu Tabungan di Atas Rp 3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
JAKARTA, Investortrust.id – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) membantah informasi yang menyebut warga negara Indonesia (WNI) dengan tabungan di atas Rp3 miliar wajib membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria menegaskan kabar tersebut merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki rencana mewajibkan masyarakat membeli instrumen investasi tersebut.
Baca Juga
Danantara Mau Terbitkan Surat Utang Lagi, Sasar Investor Patriot Bonds
“Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoax. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond,” ujar Dony dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).
Isu tersebut mencuat setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam aturan tersebut, Danantara memperoleh kewenangan untuk menerbitkan surat utang khusus secara mandiri.
Baca Juga
IHSG Mendadak Ambles 3,51% di Awal Sesi II, Saham BBCA Babak Belur
Namun demikian, Dony menegaskan, Patriot Bond dan Merah Putih Bond dirancang sebagai alternatif instrumen investasi yang mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Produk tersebut ditujukan bagi investor dan masyarakat yang berminat berinvestasi, bukan sebagai kewajiban bagi kelompok masyarakat tertentu.
“Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi,” kata Dony.
Siapkan Insentif
Senada dengan Danantara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga membantah adanya kewajiban bagi WNI yang memiliki aset di atas Rp3 miliar berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk membeli obligasi yang diterbitkan Danantara.
Baca Juga
Purbaya Masih Tak Khawatir Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ini Alasannya
Menurut Purbaya, penerbitan surat utang oleh Danantara merupakan strategi pemerintah untuk memperkuat mobilisasi modal domestik guna mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.
Alih-alih menerapkan kewajiban, pemerintah justru tengah menyiapkan berbagai insentif agar produk obligasi Danantara menarik bagi investor dan pemilik modal.
“Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu. Setahu saya presiden nggak pernah bilang itu wajib,” ujar Purbaya di Gedung DPR.

