AS Bakal Kenai Indonesia Tarif Bea Masuk Tambahan 10% Akibat Gagal Larang Impor Barang Hasil Kerja Paksa
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - United State Trade Representative (USTR) mengeluarkan putusan terhadap 60 negara yang gagal menegakkan secara efektif larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa. Tindakan impor barang dari hasil kerja paksa tersebut dinilai membebani dan membatasi perdagangan Amerika Serikat (AS).
Dari 60 negara tersebut, Indonesia masuk di dalamnya. Menurut USTR, Indonesia masuk ke dalam enam negara yang gagal menegakkan secara efektif larangan impor barang hasil kerja paksa. Selain Indonesia, lima negara yang masuk kategori ini yaitu Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.
Sementara itu, terdapat 54 negara yang gagal memberlakukan dan menegakkan secara efektif larangan impor barang hasil kerja paksa ini. 54 negara tersebut di antaranya Aljazair, Angola, Argentina, Australia, Bahama, Bahrain, Bangladesh, Brasil, Kamboja, Chile, China, Kolombia, Kosta Rika, Republik Dominika, Mesir, El Salvador, Guatemala, Guyana, Honduras, Hong Kong, India, Irak, Israel, Jepang, Yordania, Kazakhstan, Kuwait, Libya, Malaysia, Maroko, Selandia Baru, Nikaragua, Nigeria, Norwegia, Oman, Peru, Filipina, Qatar, Rusia, Arab Saudi, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Sri Lanka, Swiss, Taiwan, Tailan, Trinidad dan Tobago, Turki, Uni Emirat Arab, Inggris Raya, Uruguay, Venezuela, dan Vietnam.
Keputusan ini didasari oleh laporan komprehensif berjudul Acts, Policies, and Practices of Various Economies Related to the Failure to Impose and Effectively Enforce a Prohibition on the Importation of Goods Produced with Forced Labor. USTR akan memberlakukan pasal 301(b) Undang-Undang Perdagangan 1974.
“Kegagalan mitra dagang terpenting kami untuk mengatasi impor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa tidak dapat diterima. Ini menciptakan situasi di mana pekerja AS dipaksa bersaing secara global dalam kondisi yang tidak setara,” kata perwakilan USTR, Jamieson Greer, dikutip dari laman resminya, Rabu (3/6/2026).
Greer mengatakan bahwa AS tidak akan lagi mentoleransi ketimpangan ini.
“Beberapa mitra dagang telah mengambil langkah awal untuk mencegah masuknya barang hasil kerja paksa, termasuk melalui USMCA dan komitmen dalam Agreements on Reciprocal Trade. Namun, setiap mitra dagang kami harus berbuat lebih banyak untuk memastikan bahwa perdagangan tidak justru mendorong dan mengukuhkan praktik kerja paksa secara global,” ujar dia.
Baca Juga
Ini Daftar Lengkap Tarif Bea Masuk AS terhadap Mitra Dagangnya
USTR mengusulkan pengenaan tarif bea masuk tambahan bagi negara-negara tersebut. Indonesia masuk dalam beberapa negara yang akan dikenai tarif bea masuk tambahan sebesar 10%.
Dalam lampirannya, untuk perekonomian yang telah memberlakukan larangan impor barang hasil kerja paksa, di antaranya Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan dan negara-negara yang telah membuat komitmen terkait larangan impor barang hasil kerja paksa dalam Agreements on Reciprocal Trade di antaranya Argentina, Bangladesh, Kamboja, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Indonesia, Malaysia, dan Taiwan, serta untuk perekonomian yang telah menerapkan rezim parsial yang secara efektif mencegah impor jenis barang tertentu yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa yaitu Inggris Raya.
“Sementara itu, untuk seluruh perekonomian lainnya yang dinilai gagal memberlakukan dan menegakkan secara efektif larangan impor barang hasil kerja paksa, USTR mengusulkan bea masuk tambahan sebesar 12,5%” bunyi dokumen tersebut.
Dalam dokumen Federal Register, publik diundang untuk menyampaikan komentar tertulis mengenai tindakan yang diusulkan paling lambat 6 Juli 2026. Setelah itu, pada 7 Juli 2026, USTR akan menggelar dengar pendapat mengenai tindakan yang diusulkannya.
“Pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan untuk hadir dan memberikan kesaksian dalam dengar pendapat tersebut paling lambat 22 Juni 2026,” bunyi pernyataan USTR.

