Respons Kenaikan BI Rate, Bank Indonesia Rilis Insentif Baru Likuiditas Perbankan
Poin Penting
|
MAKASSAR, Investortrust.id -- Bank Indonesia resmi memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mendorong peningkatan kucuran kredit dan pembiayaan pada sektor riil. Langkah ekspansif yang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 untuk Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Melalui penyesuaian terbaru ini, bank sentral berupaya mengoptimalkan fungsi intermediasi perbankan sekaligus menjaga agar suku bunga kredit di pasar domestik tetap kondusif bagi pemulihan ekonomi nasional.
Dalam taklimat media di Makassar, Jumat (22/5/2026), Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Dhaha P Kuantan, menjelaskan bahwa perbankan nasional sejatinya telah menjalankan tren penurunan suku bunga kredit dan deposito pascapemangkasan suku bunga sebelumnya yang sempat lama ditahan di angka 4,5%.
Suku bunga kredit menurut Dhaha,berada di kisaran 9,03% sejak Maret 2026, dan menurun menjadi 8,95% pada April. Sebuah data yang menunjukkan bahwa transmisi kebijakan moneter berjalan dengan baik. ”Suku bunga kredit kalau yang kita cermati dari Maret itu besarannya sekitar 9,03%, April itu di 8,95%, jadi masih melanjutkan tren penurunan sesuai dengan transmisi BI Rate,” kata Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Dhaha
Penurunan suku bunga kredit ini juga didukung oleh efektivitas instrumen likuiditas yang dirancang oleh bank sentral.
Hingga pekan pertama Mei 2026, total insentif likuiditas yang telah dikucurkan kepada perbankan tercatat mencapai Rp 424,7 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk sektor pembiayaan menyerap Rp 361 triliun, sedangkan untuk insentif suku bunga tercatat sebesar Rp 63,7 triliun.
Distribusi likuiditas ini disalurkan kepada kelompok bank BUMN sebesar Rp 214,2 triliun, Bank Umum Swasta Nasional sebesar Rp 171,1 triliun, Bank Pembangunan Daerah sebesar Rp 30,6 triliun, dan Kantor Cabang Bank Asing sebesar Rp 8,2 triliun. Seluruh stimulus ini mengalir ke berbagai sektor prioritas seperti pertanian, industri pengolahan, hilirisasi, jasa, ekonomi kreatif, konstruksi, perumahan, hingga pelaku UMKM.
Meskipun demikian, respons cepat harus diambil oleh bank sentral seiring dengan kenaikan suku bunga acuan menjadi 5,25% pada Mei 2026. Perubahan dinamika moneter tersebut mendorong otoritas untuk merombak struktur insentif yang ada. Bank Indonesia tetap mempertahankan batas atas total insentif likuiditas paling tinggi sebesar 5,5% dari Dana Pihak Ketiga. Namun, komposisi dan indikator penilaian di setiap saluran kini diperketat dan diperluas agar insentif yang diberikan lebih kompetitif serta tepat sasaran.
Baca Juga
Bank Salurkan 30% Kredit untuk UMKM, BI akan Beri Insentif KLM 1,5%
Pada saluran pembiayaan yang kini bertransformasi menjadi sektor keuangan korporasi, bank sentral memperluas cakupan dengan menghitung kepemilikan bank atas surat berharga atau surat berharga syariah korporasi. Instrumen korporasi tersebut diakui sebagai bagian dari pencapaian penyaluran pembiayaan untuk UMKM, koperasi, inklusi, dan pembiayaan berkelanjutan dengan kontribusi maksimal 1,0% dari Dana Pihak Ketiga. Secara akumulatif, pagu maksimal untuk saluran pembiayaan ini ditetapkan sebesar 4,5% dari dana pihak ketiga (DPK).
Selain itu, skema penilaian pada saluran suku bunga juga mengalami perubahan fundamental agar selaras dengan arah kebijakan moneter. Penilaian yang awalnya mengacu pada elastisitas kini diubah berdasarkan jarak atau selisih antara suku bunga kredit baru perbankan dengan suku bunga acuan.
Berdasarkan struktur yang baru, bank yang mampu menjaga selisih kurang dari 3% akan mendapatkan insentif penuh sebesar 1,0% atau 100 basis poin.
Dhaha menegaskan bahwa jika antara suku bunga acuan dengan suku bunga kredit selisihnya masih 3%, hal tersebut dianggap wajar sehingga perbankan bisa mendapatkan insentif penuh.
Sebaliknya, insentif akan mengecil menjadi 0,4% untuk selisih 3% sampai 6%, lalu menjadi 0,1% untuk selisih hingga 10%, dan bank tidak akan mendapat insentif sama sekali jika selisihnya melampaui angka 10%.
Untuk melengkapi stimulus tersebut, bank sentral juga meluncurkan saluran baru berupa insentif pendanaan non-DPK dengan besaran maksimal 0,5%. Fasilitas ini disediakan khusus bagi perbankan yang belum menyerap insentif secara maksimal serta mampu memenuhi kriteria Rasio Intermediasi Makroprudensial yang dipersyaratkan.
Tingkat pengembalian insentif dihitung dari porsi pendanaan non-DPK seperti penerbitan surat berharga terhadap total modal bank, di mana rasio di atas 2% berhak mendapatkan tambahan likuiditas penuh sebesar 0,5%.

