Mulai Juni 2026, BI Batasi Pembelian Valas Tunai Maksimal US$ 25.000 per Bulan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bank Indonesia (BI) mengubah batas maksimal penukaran valuta asing (valas) tunai menjadi US$ 25.000. Perubahan ini terjadi setelah sebelumnya BI menetapkan batas penukaran valas tunai dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000.
“Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas melalui implementasi penurunan threshold tunai beli valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$ 25.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku Juni 2026, guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan pendalaman pasar keuangan domestik,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, saat rapat dewan gubernur (RDG) BI, Rabu (20/5/2026).
Upaya stabilisasi dengan pembatasan penukaran dolar AS itu bukan tanpa sebab. Dewan Gubernur BI, Destry Damayanti mengatakan bahwa saat ini nilai tukar rupiah menghadapi kondisi higher for longer. Hampir semua instrumen keuangan termasuk nilai tukar naik dan imbal hasil US Treasury 10 tahun.
“Sejak Perang Timur Tengah kemarin naiknya sudah 70 basis poin, dari 3,9% menjadi 4,6%. Artinya ini risk premium global meningkat, tidak heran CDS kita naik, meski turun dari level tertinggi dari 105-106 menjadi 94,” kata Destry.
Diberitakan sebelumnya pada Maret 2026, penukaran tunai awalnya memiliki ambang batas US$ 100.000 per orang per bulan. Kini aturan tersebut diubah menjadi maksimal US$ 50.000 per pelaku per bulan dengan menyertakan dokumen underlying. Keputusan tersebut dibuat saat rapat dewan gubernur (RDG) BI, 17 Maret 2026.
Baca Juga
Aturan Valas Terbaru Turunkan Transaksi Harian Spot Nasabah Hingga Rp1,02 triliun per Hari
“Penerapan threshold penyampaian dokumen underlying merupakan upaya BI untuk memastikan transaksi pembelian valas dilandasi kebutuhan ekonomi. Kebijakan ini bukan membatasi transaksi pembelian valas, tapi memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam penjelasannya, Kamis (18/3/2026).
Ramdan mengatakan kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik, untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien.
“Penyesuaian threshold transaksi tunai beli valas terhadap Rupiah akan berlaku pada 1 April 2026, dengan masa transisi sampai dengan 30 April 2026,” kata dia.
Secara historis, BI telah beberapa kali melakukan penyesuaian threshold transaksi valas sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik. Perubahan threshold dari waktu ke waktu merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik.
Selain ketentuan pada ambang batas tunai sebatas US$ 50.000 per orang per bulan, BI juga meningkatkan ambang batas jual Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) sebesar US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi. Peningkatan ambang batas beli dan jual swap dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi.

