DJKN Catat Nilai Lelang Rp 44,34 Triliun di 2023, Tertinggi Selama 115 Tahun Terakhir
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan mencatat, total nilai transaksi lelang sebesar Rp 44,34 triliun selama 2023. Capaian ini melewati target lelang sebesar Rp 33 triliun.
“Capaiannya juga terbesar sepanjang sejarah lelang Indonesia yang selama 115 tahun,” kata Direktur Lelang DJKN, Joko Prihantoro, di gedung DJKN, Jakarta (25/1/2024).
Penyelenggaraan lelang tersebut berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Secara rinci, angka tadi terdiri dari Rp 4,36 triliun penerimaan negara dan Rp 220 miliar berupa pajak daerah yang tercatat sebagai pendapatan asli daerah.
Baca Juga
Soal Kebijakan Insentif Pajak Hiburan, Kemenkeu Serahkan pada Kepala Daerah
Sementara, penerimaan negara sebesar Rp 4,36 triliun tersebut, terdiri dari hasil bersih lelang Rp 3,06 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lelang Rp 974 miliar, dan penerimaan pajak Rp 330 miliar.
Jika diperinci, barang-barang hasil lelang yang masuk dalam bagian lelang sukarela termasuk melalui pejabat lelang kelas 2 sebesar Rp 18,70 triliun. Hasil lelang dari barang yang masuk dalam pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) mencapai Rp 11,78 triliun.
Lelang harta pailit pada tahun 2023 ini mencapai Rp 1,82 triliun. Adapun rampasan atau sitaan dari pengadilan mencapai Rp 2,22 triliun. Sementara itu, Barang Milik Negara atau Daerah (BMN/D) selain bea cukai terbukukan sebesar Rp 748,5 miliar.
Baca Juga
Kemenkeu Klarifikasi Refocusing Anggaran yang Dikeluhkan Prabowo Subianto
Lelang barang dari hasil pengadilan yaitu Rp 414,6 miliar. Tegahan kepabeanan dan cukai senilai Rp 28,96 miliar. Eksekusi pajak di tingkat pusat dan daerah senilai Rp 13,55 miliar. DJKN juga melelang aset dari barang hasil sitaan BLBI senilai Rp 31,84 miliar.
Untuk 2024, Joko mengatakan, Direktorat Lelang DJKN akan menargetkan hasil lelang sebesar Rp 35 triliun. “Target lelang akan lebih dari Rp 35 triliun pada 2024,” ujar dia.

