Minta Dunia Usaha Tak Khawatir, Purbaya Tegur DJP soal Incar Wajib Pajak yang Belum Laporkan Hartanya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ingin mengincar wajib pajak (WP) peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II, yang belum melaporkan seluruh hartanya.
“Saya mengimbau kepada masyarakat khususnya dunia usaha agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan,” kata Purbaya, di kantornya, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Baca Juga
Menkeu Purbaya Tak Ingin Ada Tax Amnesty Jilid III, Ini Alasannya
Purbaya mengatakan Kemenkeu akan menegur DJP mengenai rencana untuk mengincar wajib pajak peserta PPS. Sebab, pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto tersebut membuat dunia usaha bertanya-tanya.
“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” kata dia.
Purbaya menegaskan apa yang terjadi pada tax amnesty II pada 2022 tidak akan diungkit-ungkit lagi. Hanya saja, ke depan, para pelapor tax amnesty harus tetap membayar pajak sesuai dengan bisnisnya saja. “Mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa. Jadi, saya akan tegur DJP,” ujar dia.
Baca Juga
Ruang Fiskal Terbatas, Perlu Tax Amnesty bagi Pejabat dan Mantan Pejabat Indonesia
Sebelum pernyataan Purbaya ini, Bimo mengatakan pihaknya akan melakukan usaha ekstra untuk menambah penerimaan APBN 2026. Salah satunya dengan menuntaskan sejumlah peserta PPS yang terindikasi kurang ungkap aset saat mengikuti program tersebut.
DJP juga akan menelusuri realisasi komitmen repatriasi dana dari peserta PPS. Ini untuk memastikan dana yang menjanjikan masuk ke Indonesia. “Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS,” kata Bimo, saat APBN KiTa 2026, beberapa waktu lalu.

