Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Suap Impor, Purbaya: Kita Lihat Proses Hukumnya
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melihat proses hukum perkara dugaan suap pengurusan bea barang impor. Hal ini disampaikan Purbaya menanggapi munculnya nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam surat dakwaan pemilik Blueray Cargo John Field.
“Ya, kita lihat saja, nanti kita lihat proses hukum seperti apa,” kata Purbaya seusai memimpin sidang debottlenecking, di kantornya, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga
Bea Cukai Respons Nama Djaka Budi Utama Terseret Kasus Suap Blueray Cargo
Purbaya belum akan memutuskan nasib Djaka Budhi Utama. Hal ini lantaran proses persidangan perkara dugaan suap pengurusan impor di Bea Cukai saat ini masih berlangsung.
“Namanya baru muncul, masak langsung berhenti?” ujar dia.
Purbaya menjelaskan akan melihat kasus ini secara detail. Dia baru akan mengambil tindakan ketika ada putusan hukum tetap.
Purbaya menyebut akan mempersiapkan kuasa hukum ketika Djaka Budhi Utama dipanggil ke persidangan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya adalah, kalau Pak Djaka dipanggil segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga,” ujar dia.
Diberitakan, KPK membuka peluang memanggil dan memeriksa Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama dalam kasus dugaan suap importasi barang yang menjerat bos Blueray Cargo, John Field dan sejumlah pejabat Bea Cukai. Peluang itu mengemuka lantaran nama Djaka Budi Utama muncul dalam surat dakwaan bos PT Blueray Cargo John Field yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (6/5/2026) kemarin.
Baca Juga
Namanya Muncul di Dakwaan Bos Blueray, Dirjen Bea Cukai Berpeluang Diperiksa KPK
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Djaka Budi dan nama lain yang muncul dalam surat dakwaan John Field menunggu perkembangan proses persidangan. Yang pasti, kata Budi, KPK akan mencermati dan menganalisis setiap fakta yang muncul di persidangan.
"Ya kita tunggu perkembangannya, karena tentu setiap fakta yang muncul dalam persidangan nanti akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum KPK," kata Budi kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

