SiLPA Tersisa Rp 17,3 Triliun, Kemenkeu Ungkap Penyebab SiLPA Turun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SiLPA hingga akhir Maret 2026 mengalami kontraksi hingga -88,67% secara tahunan menjadi Rp 17,3 triliun. Kondisi ini salah satunya dipengaruhi defisit APBN 2026 yang melebar hingga Rp 240,1 triliun pada kuartal I-2026.
Berdasarkan laporan APBN KiTa per 31 Maret 2026, pembiayaan anggaran telah mencapai Rp 257,4 triliun atau 37,4% dari pagu. Realisasi pembiayaan ini hanya meningkat 1,9% secara tahunan.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, memberikan klarifikasi mengenai mekanisme Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Dia menekankan bahwa angka SiLPA bersifat sangat dinamis dan terus berubah seiring dengan aktivitas fiskal harian pemerintah.
Baca Juga
"SiLPA itu situasinya bahkan tiap hari itu berubah. Karena ada penerimaan masuk, belanja keluar, ada financing masuk. Jadi SiLPA-nya bergerak terus," ujar Suahasil, dalam konferensi pers APBN KiTa, yang dipantau daring Selasa (5/5/2026).
Suahasil mengatakan fluktuasi SiLPA dipengaruhi masuknya setoran pajak harian dari masyarakat dan korporasi, arus masuk dari sektor pembiayaan, serta realisasi pengeluaran pemerintah yang terjadi setiap hari.
“Kan ada penerimaan dari financing, tapi ada belanja juga keluar. Jadi dia bergerak terus setiap hari,” jelas dia.
Meskipun angka tersebut sangat dinamis, Suahasil menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tetap konsisten melaporkan posisi SiLPA secara periodik sebagai bentuk transparansi publik.
Untuk menyegarkan ingatan, melansir laman Kemenkeu, SILPA adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan, yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto.
Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Misalnya dalam APBD terdapat defisit anggaran sebesar Rp 100 Miliar, ditutup dengan penerimaan pembiayaan (pembiayaan netto) sebesar Rp 100 Miliar, maka SILPA-nya adalah Rp0, namun jika terdapat defisit anggaran sebesar Rp 100 Miliar dan ditutup dengan penerimaan pembiayaan (pembiayaan netto) sebesar Rp 120 Miliar (SILPA Positif), yang berarti bahwa secara anggaran masih terdapat dana dari penerimaan pembiayaan Rp 20 Miliar yang belum dimanfaatkan untuk membiayan Belanja Daerah dan/atau Pengeluaran Pembiayaan Daerah. SILPA Positif ini perlu dialokasikan untuk menunjang program-program pembangunan di daerah.

