'Windfall Tax' Kembali Menguat di Tengah Lonjakan Harga Komoditas, Ini Kata Anggito
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mengatakan gagasan windfall tax kembali relevan di tengah lonjakan harga komoditas global, karena dapat menjadi instrumen tambahan untuk memperkuat penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi.
LPS menilai konsep ini bukan hal baru, mengingat wacana serupa telah muncul sejak lonjakan harga minyak dunia pada 2008 mencapai US$ 100 dan bahkan dibahas dalam forum negara-negara G20.
Anggito menjelaskan windfall tax merupakan pajak tambahan yang dikenakan pada perusahaan yang memperoleh lonjakan laba secara signifikan akibat kenaikan harga komoditas. “Bahkan saat itu, isu tersebut dibahas di kalangan G20 hingga tiga tingkat leaders meeting,” ujarnya dalam seminar daring Universitas Paramadina di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga
Fitch Naikkan Harga Komoditas 2026, Saham Tambang Berpotensi Menguat
Ia mencontohkan penerapan kebijakan serupa di Meksiko yang berhasil meraup sekitar US$ 8 miliar dari kenaikan harga minyak. Pemerintah negara tersebut kemudian melakukan strategi lindung nilai atau hedging melalui put option di level US$ 70 per barel untuk mengamankan pendapatan negara pada 2009.
Menurut Anggito, langkah tersebut dilakukan karena Pemerintah Meksiko meyakini harga minyak akan kembali turun. Ia menilai strategi itu menunjukkan bagaimana negara dapat mengelola risiko sekaligus memanfaatkan momentum harga tinggi.
Sementara itu, sejumlah negara berkembang penghasil sumber daya alam, seperti Indonesia, Aljazair, Nigeria, Kazakhstan, dan Brasil juga memperoleh keuntungan tambahan dari kenaikan harga komoditas, meskipun sifatnya terjadi secara alami. Anggito mengatakan Indonesia memanfaatkan momentum tersebut untuk mereformasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan memberikan kompensasi kepada kelompok rentan.
Ia menambahkan negara-negara maju di Eropa telah lebih dulu menerapkan windfall tax pada perusahaan energi sejak awal 2000-an sebagai cara untuk memanfaatkan lonjakan harga minyak dan gas.
Menurutnya, tujuan utama kebijakan ini adalah melakukan redistribusi atas keuntungan besar yang diperoleh secara tiba-tiba akibat kondisi pasar global. Dana tersebut kemudian digunakan untuk memperkuat jaring pengaman sosial dan menjaga stabilitas ekonomi makro.
Sementara kondisi di Indonesia saat ini, kenaikan harga komoditas, seperti batu bara, minyak sawit mentah, dan nikel membuka peluang untuk penerapan windfall tax. Anggito menilai kombinasi kebijakan tersebut dengan disiplin menjaga defisit anggaran di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB) dapat menjadi strategi menghadapi ketidakpastian global.
Dosen Magister Manajemen Universitas Paramadina M Rosyid Jazuli mengatakan Indonesia sebenarnya pernah memiliki gagasan serupa melalui konsep petroleum fund pada masa lalu, tetapi belum terealisasi secara optimal hingga kini. “Semua sebenarnya punya memori bagaimana kita mengelola keuntungan durian runtuh, namun sekali lagi masih terfragmentasi,” ujarnya.
Ia menilai salah satu tantangan utama terletak pada kapasitas pengelolaan investasi yang belum optimal. Dalam praktiknya, pengelolaan dana kerap menghadapi risiko tata kelola yang lemah dan intervensi kepentingan.
Rosyid menekankan Indonesia belum sepenuhnya mampu membangun mekanisme pengelolaan windfall profit yang disiplin, profesional, dan tahan terhadap tekanan politik.
Baca Juga
90% Rente Ekonomi Hilang saat Harga Komoditas Melonjak, Pemerintah Perlu Terapkan ‘Windfall Tax’
Sementara itu, Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini menilai penerapan windfall tax tidak akan menghambat investasi maupun program hilirisasi. Ia menegaskan tujuan kebijakan tersebut berbeda, yakni memperkuat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebagai fondasi ekonomi. “Tujuannya beda. Windfall tax ini untuk memperkuat APBN karena APBN ini adalah tiangnya ekonomi negara,” ujarnya.
Didik menambahkan pemerintah tetap perlu mendorong hilirisasi sumber daya alam agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Namun, kebijakan tersebut harus dijalankan dengan pengelolaan yang efisien dan tetap menjaga keseimbangan kepentingan pelaku usaha.
Ia menegaskan keuntungan besar dari sektor komoditas dapat dimanfaatkan negara tanpa harus mengurangi daya saing pelaku usaha. “Kalau sekarang untung, itu harus diambil, tapi tanpa mengurangi keuntungan pengusaha karena pengusaha sawit dan batubara sudah juara,” katanya.

